Lompat ke isi utama

Berita

POTENSI SENGKETA PROSES PEMILU TAHUN 2024

Sragen – Setelah dikeluarkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni Tahun 2022. Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan kegiatan Posisi (podcast Literasi demokarasi) Bawaslu Kabupaten Sragen, Posisi kali ini mengusung tema “Potensi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024”, pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022, acara dimulai pada pukul 10.00 WIB, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Sragen.

Live streaming Posisi diikuti oleh masyarakat umum secara daring, bertindak sebagai narasumber Dwi Budhi Prasetya, selaku Koordinator Divisi Sengketa, sebagai host saudara Satria Fahrudin syah. Dalam Posisi kali ini Budhi menjelaskan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota se-Indonesia dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Penyelesaian sengketa pemilu merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil melalui penyediaan mekanisme pemulihan hak pilih yang diduga telah terlanggar.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Perbawaslu) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Perbawaslu Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Undang-Undang dan Peraturan diatas merupakan dasar hukum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan fungsinyanya dalam Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.” Terang Budhi.

“Kami sudah memetakan pada tahapan Penetapan Partai Politik (Peserta Pemilu), Pencalonan DPD, Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPRD, Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres, Laporan Awal Dana Kampanye, tahapan yang rawan terjadi sengketa antar peserta dan penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan dengan cara langsung, yaitu diajukan ke sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, atau dengan cara tidak langsung/online melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), permohonan diajukan melalui laman Penyelesaian Sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Tujuan Pembuatan SIPS untuk mempermudah pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dan pengawas pemilu setingkat diatas dapat memantau penyelesaian sengketa pemilu secara realtime. Permohonan Sengketa disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.” Imbuh Budhi.

Penulis : Adi Mujianto https://youtu.be/4YODR7MarkA
Tag
berita