Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye, Bawaslu Rakor Dengan 9 Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.

Bawaslu Sragen - Guna Meminimalisir potensi yang mungkin muncul pada pelaksanan Tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Sragen gelar Rapat Koordinasi yang berkaitan dengan penyamaan persepsi (30/9) Rakor tersebut mengundang beberapa instansi di Kabupaten Sragen seperti KPU, Kesbangpol, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperkim, Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda. Bertempat di aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen, Rakor tersebut membahas persiapan pelaksanaan Tahapan Kampanye. Widodo selaku Kordiv Penindakan dan Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Sragen menyampaikan “ ini Saat masih banyak dipasang baliho yang memuat gambar pertahanan di iklan program pemerintah yang mana hal itu termasuk pelanggaran dan harus ditindak lanjut. Dalam pemasangan APK yang difasilitasi KPU sebagaimana diatur dalam PKPU 11 Tahun 2020 dan SK KPU Nomor 465 yang memiliki kewenangan memasang, merawat, dan menurunkan APK adalah pihak pasangan calon. Oleh sebab itu pemerintah daerah harus menindaklanjut masih adanya gambar yang memuat gambar pertahanan yang dipasang diberbagai sektor pemerintahan. Suwarsono selaku Kordiv Hukum KPU Sragen menyampaikan saat ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sudah menyampaikan jumlah APK yang akan digunakan. Baliho sejumlah 5, Umbul-umbul berjumlah 20 perkecamatan, Spanduk berjumlah 2 per-desa/kelurahan dan masih dapat ditambahkan sejumlah 200% dari jumlah yang disampaikan ke KPU. Dalam hal Lokasi pemasangan APK, KPU telah melaksanakan pleno berkenaan dengan lokasi pemasanagn APK dan sudah disampaikan secara tertulis kepada PPK. Disisi lain pihak kepolisian yang diwakili Kabag Ops AKP Yohanes Trisnanto menyampaikan dalam mengawasi potensi pelanggaran kampanye pihaknya telah menugaskan 2 Satgas yakni Satgas Cakada yang terdiri dari 2 personil yang memantau Calon Bupati, dan 2 personil pada Calon Wakil Bupati serta Satgas Anti Black Campaign yang meneliti apakah kampanye yang dilakukan Pasangan Calon tersebut berpotensi pelanggaran untuk dikoordinasikan dengan Bawaslu. Terkait ajakan memilih kotak kosong sesuai arahan dari Kapolda Jateng, yang meiliki hak untuk kampanye adalah Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Sukses, diluar itu akan kita tindak lanjut sebagaimana diatur dalam UU untuk menyampaikan pendapat. Mengakhiri Rapat Koordinasi tersebut Bawaslu Kabupaten Sragen memberikan saran kepada KPU untuk memberikan alternatif tanggal kepada Paslon terkait waktu Penyampaian Visi Misi. Agar pelaksanaan Tahapan Pilkada Sragen ini berjalan lancar tentu membutuhkan sinergitas dari Penyelenggara Pilkada dan pihak Stakeholder. Humas Bawaslu Sragen

Tag
berita