Lompat ke isi utama

Berita

PERAN PENTING KRIDA PENCEGAHAN DALAM TAHAPAN PEMILU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen kembali memberikan pelatihan pentingnya krida pencegahan dalam tahapan pemilu kepada anggota Saka Adhyasta pemilu di Aula Bawaslu Kabupaten Sragen, Jumat (29/07/2022).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Sragen Raras M D K menyampaikan anggota SAKA Adhyasta Pemilu memiliki kesempatan mengawasi setiap tahapan pemilu, karena seluruh anggota Saka Adhyasta Pemilu disiapkan untuk menjadi kader-kader pengawasan partisipatif di tengah-tengah generasi milineal yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kecakapan dan skill.

Khoirul Huda Koordinator Divisi Hukum, Humas dan data Informasi yang kembali memberikan pelatihan  menyampaikan pentingnya peran krida pencegahan tanggal 1-14 Agustus 2022 pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, terlebih terkait data diri dan Kartu tanda Penduduk(KTP).

“Pada tanggal 1-14 Agustus 2022 tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sudah dimulai. Dimana pentingnya peran krida pencegahan pada tahapan ini? Perlu diketahui salah satu syarat partai politik untuk lolos menjadi peserta pemilu yaitu memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota. Keanggotaan itu dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan E-KTP. Disnilah pentingnya adik-adik dapat melakukan pengawasan dan pencegahan apabila mengetahui oknum-oknum yang tiba-tiba meminta KTP yang tidak disertai dengan keterangan yang jelas atau dengan cara iming-iming uang. Takutnya data diri pemilik KTP disalahgunakan, atau bahkan didaftarkan menjadi anggota partai politik tanpa sepengetahuan pemilik KTP, sehingga pada akhirnya merugikan pemilik KTP tersebut”.

Bawaslu Kabupaten Sragen berharap keterlibatan anggota SAKA Adhyasta Pemilu untuk mensosialisasikan terkait pentingnya pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu kepada keluarga maupun masyarakat sekitar, serta turut mensosialisasikan agar masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui pelanggaran pemilu, karena Bawaslu Kabupaten Sragen menjamin kerahasian pelapor. Informasi terkait pelangaran Pemilu dapat disampaikan dengan cara datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, atau melaporkan kepada pengawas pemilu kecamatan dan kelurahan. Namun apabila dirasa jauh pelaporan dapat melalui aplikasi Gowaslu, email dan telephone

“kami Bawaslu Kabupaten Sragen berharap kepada adik-adik untuk terlibat dalam pengawasan dan pencegahan kecurangan pemilu, serta turut mensosialisasikan pentingnya pengawasan dan pencegahan, serta memberitahu kepada masyarakat sekitar untuk tidak takut untuk melapor apabila mengetahui pelanggaran pemilu, karena Bawaslu Kabupaten Sragen menjamin kerahasian pelapor. Hal ini bertujuan memujudkan pemilu yang jujur, adil dan bermartabat, sehingga melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik. Pelaporan pelanggaran pemilu dapat langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, pengawas pemilu kecatan dan kelurahan, atau kalua dirasa jaraknya jauh dapat melalui aplikasi Gowaslu, email dan telephone”, Imbuhnya.

Penulis : Brian

Tag
berita