Lompat ke isi utama

Berita

Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen 2024 di Ruangan Rumah Demokrasi KPU Kabupaten Sragen

aula24

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh Syamsul Arifin menghadiri undangan KPU Kabupaten Sragen terkait penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi perbaikan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen 2024

Sragen - Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh Syamsul Arifin bersama Alfin Bahru Rohmika Staf Divis Sengketa, dan Adi Mujianto Staf Divisi Hukum, menghadiri undangan KPU Kabupaten Sragen terkait penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi perbaikan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen 2024. Acara ini digelar di ruang Rumah Demokrasi KPU Kabupaten Sragen, pada hari Jum'at, 13 September 2024.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Anggota KPU Kabupaten Sragen Mukhsin dan Zaenal, LO bakal pasangan calon Sigit Pamungkas-Suroto dan LO bakal pasangan calon Untung Wibowo Sukawati - Suwardi.

Mukhsin, Anggota KPU Kabupaten Sragen, menyampaikan bahwa tahapan saat ini memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal pasangan calon. "Kemarin kita melaksanakan penelitian perbaikan ada beberapa yang ada berbeda ya karena harus mencari lagi tetapi itu memang arahan dari KPU seperti itu," ujarnya.

Mukhsin menambahkan, "Ada yang bertanya kok gini gitu ternyata memang itu arahan dari KPU RI Pak Idham Kholid yang akhirnya harus kita kerjakan jadi untuk memperkuat, memperkuat itu sebenarnya yang pertama sudah oke tapi memperkuat dokumen yang pertama. Kemarin kita juga koordinasi dengan KPU Provinsi itu memang format yang baru itu gitu tapi karena ada penyamaan format akhirnya dari verifikasi KPU semuanya memenuhi syarat jadi hari ini kita sampaikan kepada pasangan calon dan Bawaslu dari verifikasi awal dan dari hasil perbaikan selanjutnya hari ini nanti kita umumkan di media kita web dan papan pengumuman selanjutnya besok akan kita umumkan di koran agar masyarakat mencermati atau melihat calon-calonnya mulai tanggal 15 sampai tanggal 18 September 2024 itu tahapan penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat. kepada para calon termasuk visi misi kalau ada masukan dan tanggapan silakan disampaikan di info ke KPU dan bisa langsung datang ke KPU Kabupaten Sragen."

LO dari pasangan Sigit-Suroto juga menyampaikan beberapa hal. "Pertama, kita mengusulkan untuk pengambilan nomor urut itu dilakukan di siang hari supaya pendukung yang mau hadir bisa ikut serta dalam acara tersebut. Kedua, terkait pembuatan rekening dana kampanye untuk juknisnya yang pasti bisa ditanyakan ke KPU provinsi atau KPU RI biar kita juga tau pastinya bagaimana," ujarnya.

Sementara itu, LO dari pasangan Bowo-Suwardi menanyakan tentang kapasitas kursi yang ada di luar ruangan dan mengatakan bahwa mereka siap untuk pengundian nomor urut kapan saja, pagi, siang, atau malam.

Moh. Syamsul Arifin dari Bawaslu memberikan tanggapan, "Kegiatan-kegiatan seperti pengambilan nomor urut itu kami memahami bahwa itu bukan keputusan komisioner sendiri, melainkan keputusan itu adalah hasil pleno  KPU Sragen secara kolektif kolegial, jadi mau tidak mau kita semua harus menghormati dan diikuti. Namun dalam hal ini apa yang menjadi masukan dari teman - teman LO dari dua pasangan bakal calon perlu diperhatikan dan dipertimbangkan juga.

Semoga proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen 2024 berjalan dengan lancar dan aman.

Penulis dan Foto: Alfin dan Arifin 

Editor: Hum@s