Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasistas SDM Bawaslu Sragen Dengan Memahami Teknis Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

1235h

Sragen. Bawaslu Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), rabu 17 Desember 2025.  Kegiatan bertempat di aula kantor itu, kali ini dengan  mengusung materi Teknis Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Seluruh pimpinan dan staf hadir dalam kesempatan itu. 

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo tampil pertama membuka acara. Dia menyampaikan latar belakang bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dari tahun ke tahun selalu diperbarui. Disampaikannya tentang Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan diperjelas lagi Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2022, dimana  Bawaslu Kabupaten memiliki kewenangan untuk menangani sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Dengan demikian Bawaslu Kabupaten memiliki peran sentral dalam menjaga keadilan proses pemilu di tingkat lokal dengan cepat dan efektif.

 Moh. Samsul Arifin sebagai pengisi meteri  menyampaikan tentang dasar-dasar hukum terkait dengan penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Dijelaskannya lebih lajut mekanisme penyelesaiannya. Dari tahapan permohonan, mediasi/musyawarah, adjudifikasi, serta putusan. 

Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu, lebih rinci menyampaikan bagaimana prosedur penerimaan permohonan, dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan, berapa lama batas waktu pengajuan, serta hal apa-apa saja yang harus dilakukan bagi petugas penerima permohonan tersebut. 

Di sesi akhir, untuk lebih memperdalam materi, diadakan simulasi bagaimana penerimaan permohonan penyelesaian sengketa dengan mengambil satu contoh kasus. 

Mekanisme penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan prosedur awal sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Di sini diperlukan pemahaman, kecermatan dan pelayanan yang baik. Oleh karena itu dengan kegiatan peningkatan kapasitas secara berkelanjutkan ini,  diharapkan terwujud SDM yang renponsif, handal, berintegritas serta akuntabel. Sehingga mampu menjaga pemilu berjalan dengan bersih dan adil sesuai amanat demokrasi.

Penulis dan Foto: Didik W

Editor: Hum@s