Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PEMBENTUKAN PANWASLU DESA/KELURAHAN PILKADA 2020

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Panwas Kecamatan di Kabupaten Sragen berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Desa/Kelurahan.
  • Persyaratan calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil;
    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
    6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
    7. Berdomisili di Kecamatan setempat, yang di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
    8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    13. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
    14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
  • Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kecamatan yang ingin dituju dengan melampirkan:
      1. Surat lamaran pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, (Download disini);
      2. Daftar Riwayat Hidup, (Download disini);
      3. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
      4. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak  2 (dua) lembar;
      5. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan Fotocopy Ijazah Terakhir dengan menunjukkan Ijazah asli;
      6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
      7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain ;
      8. Surat pernyataan, (Download disini).
  • Lihat Temline Pembentukan Panwaslu Kelurahan Se-Kabupaten Sragen, KLIK DISINI;
Tag
Rekrutmen Panwas Kelurahan/Desa