Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
|
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, dan wawancara, maka diumumkan nama- nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih. Pengumumuman dapat dilihat di sekretariat Panwaslu Kecamatan dan balai desa masing-masing, atau di media sosial Panwaslu Kecamatan
Bagi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih, agar menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa Surat Keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari instansi yang berwenang sebelum pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji . Waktu dan Lokasi Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih bisa dilihat masing -masing pengumuman Panwaslu Kecamatan setempat.