Lompat ke isi utama

Berita

PENGUATAN DESA PENDEM KECAMATAN SUMBERLAWANG SEBAGAI DESA ANTI POLITIK UANG

Sragen — Bawaslu Kabupaten Sragen mengadakan kegiatan Penguatan Desa Anti Politik Uang di Desa Pendem Kecamatan Sidoharjo pada Rabu (30/10/19) siang bertempat di eks SD Tawangsari Desa Pendem. Dalam kegiatan tersebut hadir anggota Bawaslu Widodo dan Raras Mulatsih Dwi Kristianti, hadir pula Kepala Dusun Tawangsari Hariyadi. Peserta terdiri dari warga Desa Pendem beserta beberapa tokoh masyarakat.

Widodo membuka kegiatan dengan menyampaikan rasa terimakasih kepada warga Desa Pendem telah meluangkan waktu untuk datang menghadiri undangan Bawaslu dalam rangka Penguatan Desa Anti Politik Uang. “Bawaslu merupakan lembaga yang berperan mengawasi dan memastikan jalannya Pemilu secara demokratis” ia melanjutkan, “saat ini Kabupaten Sragen telah memasuki tahapan Pilkada yang akan diselenggarakan pada 23 September 2020 nanti, tahapan saat ini sampai pada pendaftaran calon independen” pungkasnya sebelum melanjutkan pada materi.

Raras juga sempat menyampaikan bahwa kedepannya akan digelar sebanyak empat pertemuan yang diharapkan menghidupkan diskusi warga Desa Pendem sehingga menularkan ke desa lain mengenai bahaya politik uang. Saat Raras menanyakan “contohnya pemilihan Kepala Desa yang baru saja terlaksana, apakah menggunakan uang?” serentak warga Desa Pendem yang hadir menjawab “tidak!”. Semangat dari kegiatan Penguatan Desa Anti Politik Uang ini adalah Bawaslu ingin mewujudkan demokrasi anti politik uang, mulai dari satu desa bisa menjadi satu kecamatan anti politik uang. Widodo menambahkan, Bawaslu mendatangi komunitas baik di tingkat RT maupun RW yang berkomitmen mengawasi dan menolak politik uang karena itulah salah satu tugas Bawaslu yakni mencegah dan menindak adanya pelanggaran Pemilu.

Kegiatan Penguatan Desa Anti Politik baru pertama kali dilaksanakan di Desa Pendem Kecamatan Sumberlawang, akses menuju kota dari kecamatan Sumberlawang memang jauh sehingga langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sragen adalah mengenalkan tugas dan wewenang Bawaslu khususnya dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap politik uang. Ketika Pilkada dilaksanakan, terdapat potensi permasalahan salah satunya kerukunan di masyarakat karena beda pilihan. Widodo menghimbau supaya permasalahan tersebut dapat dikesampingkan dan rakyat berfikir secara rasional dalam memberikan hak pilihnya, jangan sampai karena suara dapat dibeli dengan uang kemudian masyarakat tidak melihat kapasitas pasangan calon. “politik uang hanya merugikan kita sebagai masyarakat, kecenderungan seseorang akan melakukan segala cara termasuk melakukan politik uang demi kemenangan dan kekuasaan yang semu” jelas Widodo.

Kegiatan ditutup dengan ajakan sekali lagi oleh Bawaslu Kabupaten Sragen untuk menolak politik uang. Masyarakat diharapkan mencegah dan menolak terjadinya politik uang, karena perbuatan politik uang tidak hanya pemberi yang dijatuhi sanksi akan tetapi penerima juga mendapatkan konsekuensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “ayo kita bersama menolak politik uang!” pungkas Widodo menutup kegiatan pada siang hari itu. (Malyati)

[metaslider id=718]

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sragen
Tag
berita