Lompat ke isi utama

Berita

Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Kawasan Religi Sragen

Sragen - Gandeng Pemerintah Desa Pendem, Bawaslu Sragen gelar kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang. (29/10) Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Sendang Ontrowulan Kawasan Wisata Gunung Kemukus, Kecamatan Pendem, Kabupaten Sragen dengan mengundang Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat Desa, dan RT di wilayah Desa Pendem.

Sunarto, selaku Kepala Desa Pendem menyambut baik kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu Sragen. Menurutnya kegiatan semacam ini perlu untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024 yang lancar, bersih dan berwibawa.

Begitupun Endang Wijayanti selaku Camat Sumberlawang yang mendukung Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Pendem. Sebab Desa Pendem telah terbukti dalam pemilu bahkan pemilihan Kepala Desa sekalipun, tidak ada praktik politik uang.

“Karena tidak semua desa dapat mengikuti kegiatan pembinaan, ini menjadi suatu kebanggaan, kebahagian, dan prestasi untuk Desa Pendem. Tanpa uang kita bisa melaksanakan demokrasi yang baik, kita bisa memilih pemimpin yang bersih. Sehingga mereka bekerja dengan ketentuan yang berlaku, tidak korupsi.” Jelas Endang Wijayanti

Desa Pendem sebelumnya telah didapuk menjadi Desa Anti Politik Uang di Tahun 2019. Ditahun ini kembali dipilih menjadi Desa Anti Politik Uang menyusul Desa Bagor (Miri), Trombol (Mondokan), Jambeyan (Sambirejo), dan Nglorog (Sragen). Dengan penandatanganan MoU Kerja Sama antara Bawaslu Sragen dengan Pemerintah Desa Pendem, secara Resmi Desa Pendem menjadi Desa Anti Politik Uang dibawah binaan Bawaslu Sragen.

Kegiatan Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Pendem ini, diusung dengan kegiatan penyampaian materi dan Tanya Jawab. Materi disampaikan langsung oleh Sri Wahyu Ananingsih selaku Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Setiap ada Pemilu atau Pilkada dugaan Politik Uang akan selalu ada. Berbeda dengan sedekah yang tidak mengharap imbalan, Politik uang itu adalah pemberian uang atau barang secara langsung atau tidak langsung dengan imbalan untuk menggunakan hak suara atau tidak menggunakan.” Jelas Sri Wahyu Ananingsih dalam penyampaian materinya.

Dari sesi penyampaian materi dan tanya jawab dapat disimpulkan bahwa pola pikir masyarakat mulai berubah dan terbuka dalam menolak adanya Politik Uang. Namun dalam teknis pelaporan praktik Politik Uang terhalang dengan sanksi yang akan dikenakan oleh masyarakat kepada si pemberi informasi.

Menjawab keresahan masyarakat terhadap hal tersebut, Sri Wahyu Ananingsih berpesan kepada masyarakat bila sudah mengetahui informasi-informasi adanya politik uang, masyarakat untuk segera dilaporkan kepada Bawaslu dan akan ditangani langsung oleh Bawaslu. (Humas)

https://www.youtube.com/watch?v=hOTwzi4E1g8
Tag
berita