Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN MELEKAT BAWASLU SRAGEN PADA PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL KEDUA BACALON DPD PEMILU 2024

Sragen- Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana diubah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, mulai tanggal 26 Maret sampai 8 April 2023 merupakan jadwal untuk melaksanakan verifikasi faktual (verfak) Kedua sebagai syarat dukungan minimal pemilihan bakal calon (bacalon) Anggota DPD Pemilu 2024.

Pada 30 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Sragen beserta Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa kembali melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi faktual (verfak) Kedua sebagai syarat dukungan minimal pemilihan bakal calon Anggota DPD Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Verifikator KPU Kabupaten Sragen.

‘’Khusus di Kabupaten Sragen, terdapat satu bakal calon Anggota DPD yang mengambil sampel dukungan, dengan jumlah 33 sampel yang tersebar di kecamatan Karangmalang, Kedawung, Mondokan, Plupuh dan Tanon. " jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Khoirul Huda, SE  pada Selasa (2/4/2023) saat ditemui di ruang kerjanya.

Huda juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaan kegiatan verfak kedua ini jajaran Pengawas Pemilu akan mengawasi secara melekat verifikator KPU yang mengunjungi para pendukung bakal calon Anggota DPD Pemilu 2024 yang masuk dalam sampling untuk mengecek kebenaran dukungan tersebut di Kabupaten Sragen, untuk pelaksanaan verfak kedua masih sama persis dengan verfak pertama karena verfak kedua merupakan tahapan perbaikan bagi bakal calon Anggota DPD Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat dukungan 1.000 KTP yang telah ditetapkan dalam PKPU.

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita