Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN KLARIFIKASI PARPOL DI KPU SRAGEN

Sragen –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan pengawasan di KPU Kabupaten Sragen. Pengawasan tersebut merupakan Surat Tembusan dari KPU yang akan melakukan klarifikasi terhadap partai Nasdem karena bakal calon anggot DPRD Kabupaten Sragen masih terdaftar sebagai BPD. Klarifikasi dilakukan di ruang help desk KPU Sragen pada Rabu, (20/09/2023).

Bakal calon legislatif dari partai Nasdem tersebut masih menjadi anggota BPD, setelah diklarifikasi KPU Sragen, maka DPC NASDEM akan melakukan klarifikasi terhadap calon yang bersangkutan.

Berdasarkan arahan KPU Sragen, Pengurus Partai Nasdem Harus memanggil Baceleg tersebut dan mengklarifikasi apakah Benar masih menjadi BPD dan kalau masih nanti di minta mundur menjadi BPD atau mundur dari Pencalegkan, untuk itu nanti output dari klarifikasi adalah surat resmi dari pengurus Parpol terkait tindak lanjut dari klarifikasi apabila mundur dari pencalegkan dan memilih tetap menjadi BPD maka harus segera mengurus pergantian atau bacelegnya berkurang 1 menjadi 49 orang. Untuk penggantinya di tunggu KPU paling lambat tanggal 03 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Selain itu KPU juga mewacanakan terkait ada keterwakilan perempuan 30% perempuan. Maka kalau dari Partai ada yang mengundurkan diri, harus diganti bakal calon perempuan juga. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MA nomor 24 P/HUM/2023 hasil uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Klarifikasi tersebut dilakukan KPU setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sragen. Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo menyampaikan bahwa Bawaslu Sragen telah melakukan pencermatan terhadap seluruh bakal calon anggota DPRD yang terindikasi sebagai BPD, RT atau perangkat desa. Kalau memang masih ada nama calon yang dilarang sebagai anggota DPRD maka akan direkomendasikan ke KPU Sragen.

Pencermatan rancangan DCT calon anggota DPRD Kabupaten Sragen  akan dimulai tanggal 24 September 2023 dan akan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan DCT mulai tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 18 Oktober 2023. Penetapan DCT pada tanggal 3 Oktober 2023 dan pengumuman DCT tanggal 4 Oktober 2023.

Penulis : Nur Rohim
Tag
berita