Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN KIRAB PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Sragen - Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan pengawasan kirab pemilu yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan kirab pemilu pada selasa(10/10/2023) dilaksanakan di Dapil IV mulai dari Kecamatan Jenar dan berakhir di Kecamatan Mondokan. Kegiatan Kirab pemilu ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten Sragen, mulai dari PPK hingga jajaran PPS, Kepolisian, TNI, Camat, Bawaslu Kabupaten Sragen, jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD. Kirab Pemilu ini sebagai  bentuk Sosialisasi kepada masyarakat terkait jumlah, simbol, nomor urut Partai peserta Pemilu Serentak Tahun 2024. dan informasi terkait pelaksanan pemilu serentak tahu 2024. Kegiatan Kirab dilaksanakan dengan iring-iringan pawai mobil yang berisi bendera partai peserta pemilu tahun 2024, pengeras suara, dan berhenti di titik lokasi keramaian dengan menggelar pertunjukan reog jaran kepang untuk menarik antusias masyarakat umum. Kegiatan Kirab Pemilu ini akan diadakan KPU Kabupaten Sragen di seluruh Dapil Kabupaten Sragen secara bergiliran hingga tanggal 13 Oktober 2023. Sumadi Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sragen yang terjun langsung melaksanakan pengawasan menyampaikan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Sragen bertujuan agar pelaksanaan kirab sesuai dengan maksud dan tujuan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dan tidak menjadi kesempatan untuk partai tertentu menumpang kampanye. "Bawaslu Sragen beserta jajaran Panwaslu kecamatan dan PKD mulai dari Kecamatan Jenar, Tangen, Gesi, Sukodono dan Mondokan melaksanakan pengawasan dan pencegahan hingga acara berakhir, hal ini agar acara terlaksana secara tertib, pesan yang disosialisasikan tersampaikan kepada masyarakat, dan mencegah terjadinya potenai pelanggaran, atau ditumpangi partai tertentu untuk kampanye". Dalam kesempatan yang sama, kegiatan pengawasan ini sekaligus konsolidasi Panwascam dan PKD se Dapil IV Yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait dengan kegiatan pengawasan dan pencegahan, terkait dengan tugas dan wewenang panwascam dan PKD sesuai SK. No. 127 Tahun 2023. perubahan dari SK. No. 174 Tahun 2020. Selain itu juga silaturahmi antar Pannwascam se-Korwil Singensumonar.

Penulis : Brian

[caption id="attachment_3237" align="alignnone" width="1600"] konsolidasi Panwascam dan PKD se Dapil IV[/caption] [caption id="attachment_3239" align="alignnone" width="1280"] Sumadi (Anggota Bawaslu) fotobersama dengan jajaran Panwaslu Kecamatan Jenar, Tangen, Gesi, Sokodono dan Mondokan)[/caption]
Tag
berita