Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN KEABSAHAN IJAZAH BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN SRAGEN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan pengawasan keabsahan ijazah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sragen di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).

Klarifikasi keabsahan ijazah tersebut bertemu dengan Ketua tim kelembagaan dan sistem informasi bidang pendidikan madrasah M.Nurkholis. Hadir dalam pengawasan tersebut Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo dan anggota Kukuh Cahyono. Dari KPU yang hadir adalah Mukhsin (Anggota KPU Sragen) dan Nanang Yunanto (Kasubag divisi Teknis KPU Sragen) bagian teknis KPU Sragen. M Nurkholis menanyakan apakah yang bersangkutan pernah diverifikasi ada tidaknya ijazah asli. Namun KPU Sragen yang di wakili Mukhsin menjelaskan bahwa KPU Sragen hanya melakukan verifikasi terkait ijazah yang dilegalisir, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Memang dulu nama sekolahnya adalah PGA (Pendidikan Guru Agama). Sekarang berubah menjadi MAN (madrasah Aliyah Negeri). Dari hasil klarifikasi keabsahan yang dilakukan benar yang bersangkutan sekolah di Pendidikan Guru Agama Negeri 6 Tahun. Ijazah tersebut dikeluarkan tahun 1978 oleh Kanwil Departemen Agama Prov. Jawa Tengah. Selanjutnya M Nurkholis mengisi form hasil klarifikasi dari KPU.

Penulis : Nur Rohim
Tag
berita