Pengawasan Bawaslu Sragen Dalam Rapat Pleno PDPB dengan KPU Sragen Triwulan IV Tahun 2025
|
Sragen. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kabupaten Sragen hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sragen. Rapat Pleno terbuka itu berlangsung di aula kantor KPU pada hari senin, 8 Desember 2025. Hadir juga perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kementrian dan Agama, Lembaga Pemasyarakatan, Kodim, Polres, serta stakeholder terkait.
KPU telah menetapkan total 787.611 orang dalam daftar pemilih berkelanjutan pada Triwulan IV. Hal ini mengalami peningkatan 7.227 dari Triwulan III. Data tersebut diperoleh dari 20 Kecamatan dan 208 desa/Kelurahan di Kabupaten Sragen. Rekapitulasi pemilih tercatat adanya penambahan 11. 463 Pemilih Baru, 4.236 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 9.101 Pemilih Perbaikan Data,
Dalam menanggapi hasil rekapitulasi tersebut, Sumadi selalu Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Kabupaten Sragen memberikan masukan agar memperkuat sinergi antara KPU, Bawaslu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemeritahan Desa/Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama.
“Data-data yang ada di Dukcapil, Dinas Pendidikan, Kemenag, masing-masing menjadi awal untuk melakukan verifikasi data. Terutama juga data pemeritahan desa. Dimana terdapat data orang meninggal dunia, data orang pindah masuk, kesemuanya itu nantinya dieksekusi sebagai bahan yang dimasukkan di PDPB agar valid sehingga semua bisa dipertanggung-jawabkan.” Tutur Sumadi lebih lanjut.
Bawaslu Kabupaten Sragen akan terus melakukan pengawasan PDPB sehingga prosesnya bisa akurat, muktahir dan komprehensif. Dengan demikian hak pilih warga tetap terjamin dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak.
Penulis dan Foto: Brian
Editor: Hum@s