Lompat ke isi utama

Berita

PENDAMPINGAN DAN PEMBINAAN PENANGANAN PELANGGARAN DI KECAMATAN MIRI DAN SUMBERLAWANG

supervisi penanganan pelanggaran

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Kukuh Cahyono, saat memberikan arahan terkait penanganan pelanggaran kepada panwaslu Kecamatan Sumberlawang, Rabu (24/01/2024)

Sragen-Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Kukuh Cahyono, melakukan supervisi, pendampingan, dan pembinaan penanganan pelanggaran terhadap Panwaslu Miri dan Sumberlawang, Rabu (24/01/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Kukuh Cahyono, mengambil langkah untuk memberikan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan Miri dan Sumberlawang. Langkah tersebut diambil untuk memastikan SDM panwaslu Kecamatan benar-benar siap apabila dalam masa kampanye ini ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, pelaksana atau tim kampanye. 

"Kalau memang ada laporan dari masyarakat maka harus ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaan. Apapun yang ada dilapangan kalau melihat atau mengetahui terkait masalah kepemiluan maka harus segera ditindaklanjuti. Dan dipastikan dituangkan dalam form A (laporan hasil pengawasan), karena kalau ada permasalahan, Pengawas pemilu memiliki dokumen sebagai buktinya," Jelas koordinator divisi penanganan pelanggaran, Kukuh Cahyono.

Selain itu, Kukuh juga berpesan untuk memberikan pemahaman kepada Pengawas pemilu Desa/Kelurahan dan juga Pengawas Pemilu Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk netral dan bekerja sesuai dengan aturan.

Penulis : Nur Rohim