Lompat ke isi utama

Berita

PENCEGAHAN PELANGGARAN DAN SENGKETA PROSES PEMILU BAWASLU KABUPATEN SRAGEN GELAR RAPAT KOORDINASI

Sragen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen gelar rapat Koordinasi penanganan pelanggaran dengan tema “Kerawanan Tahapan Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu”, Kamis, (30/08/2022), bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen, Mujiono dari Kepolisian Resor Sragen, Nanang Tetuko dan Mukhsin Komisioner KPU Kabupaten Sragen, K. Thohir dari Badan Kesbangpol Kabupaten Sragen, dan Nanang M.G dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen,

Rapat dibuka oleh Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Budhi menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran semuanya, seperti yang kita ketahui pendaftaran partai politik sudah dilaksanakan di tingkat nasional, ada 24 partai politik yang sudah mendaftar dan dinyatakan lengkap, kemudian 24 partai politik tersebut dilakukan verifikasi administrasi, bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi yang sebelumnya dijadwalkan akan selesai sampai tanggal 29 Agustus 2022 mundur menjadi tanggal 6 September 2022, karena ada keputusan KPU nomor 309 tahun 2022 dan pada tanggal 8 hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten Sragen akan melaporkan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Republik Indonesia.

Terkait dengan verifikasi administrasi, Bawaslu Kabupaten Sragen sudah melakukan pengawasan verifikasi administrasi, dalam proses pengawasan verifikasi administrasi banyak dinamika yang terjadi, bahwa banyak ditemukan keanggotaan ganda, KTP atau KK yang tidak bisa dibaca dengan jelas, kemudian Verifikator KPU Kabupaten Sragen saat melakukan verifikasi mengalami beberapa kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) seperti Server Sipol sering mengalami Down (502 bad gateway), bahwa verifikasi dilakukan menyesuaikan keaktifan Server.  Selain itu, Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses vermin berkas partai politik calon peserta Pemilu 2024”. Ungkap Budhi.

Widodo selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sragen sekaligus sebagai pemantik diskusi menyampaikan potensi kerawanan yang terjadi pada tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi partai politik peserta pemilu yang berimplikasi pada dugaan pelanggaran pemilu 2024, Dodo sapaan akrabnya, juga menjelaskan mengenai jenis pelanggaran, seperti pelanggaran Adminisrasi, Pelanggaran Tindak Pidana, Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Netralitas ASN, tidak hanya potensi penanganan pelanggaran saja, potensi sengketa proses pemilu juga dimungkinkan terjadi pada tahapan ini.

“Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi dan penetapan partai politik dapat dicegah dengan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan Kerawanan pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, membuat surat edaran jajaran pengawas pemilu, kemudian mengefektifkan himbauan, sosialiasi dan koordinasi kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu, KPU dan ASN, TNI dan Polri. Perlunya meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada pada tahapan pemilu 2024”. Terang Dodo.

Sebelum rapat koordinasi selesai instansi yang terundang diminta untuk memberikan saran dan masukan terkait kerawanan tahapan pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu.

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita