Lompat ke isi utama

Berita

PEMILU INKLUSIF BAGI PENYANDANG DISABILITAS TAHUN 2024

SRAGEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum(BAWASLU) Kabupaten Sragen bekerjama dengan Dinas Sosial(Dinsos) Kabupaten Sragen menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasif dengan tema pemilu inklusif bagi penyandang disabilitas Tahun 2024 di Aula Ayem Tentrem Kabupaten Sragen, Selasa (17/05/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen beserta jajaran, perwakilan Dinas Sosial sebagai narasumber dan peserta dari penyandang disabilitas di Kabupaten Sragen.

Sosialisasi ini dinilai penting untuk memberikan akses partisipasi penyandang disabilitas dalam pengawasan dan juga mengidentifikasikan permasalahan yang mungkin terjadi bagi penyandang disabilitas  dalam penyelenggaraan pemilu serentak Tahun 2024.

“Sosialisasi ini penting bagi kita semua, khususnya para penyandang disabilitas Kabupaten Sragen untuk mengidentifikasikan permasalahan yang mungkin terjadi saat datang ke TPS dan hak-hak apa saja yang diperoleh. Selain itu, Kami mengharapkan teman-teman yang berada disini juga turut bertpatispiasi dalam mengawasi proses jalannya pemilu dan melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu kepada pengawas setempat maupun pengawas di tingkat Kabupaten. Hal ini bertujuan untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualtias”. Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya.

[metaslider id=2228]

Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sragen sekaligus Narasumber yang pertama, Kusuma Adi Surya Pamungkas menyampaikan pentingnya pemilu, dan peran disabilitas dalam  menciptakan pemilu yang berkualitas untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

“Teman-teman disabilitas memiliki peran yang penting dalam menciptakan pemilu yang lebih baik, apakah pemimpin yang terpilih nanti bisa konsen terhadap komunitas disabilitas. Jika menginginkan perubahan sosial, politik, serta ekonomi khususnya dengan harapan perbaikan nasib komunitas disabilitas maka keaktifan dan sikap kritis jalannya pemilu mutlak diperlukan. Itu adalah sumbangan nyata untuk mengubah kondisi bangsa melalui demokrasi yang berkualitas”.

Narasumber kedua dalam kegiatan ini, Raras M D K selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu tahun 2024.

“Setiap warga negara Indonesia dalam memilih pemimpin memiliki hak yang sama terlebih bagi penyandang disabilitas, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas. Hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu yaitu hak untuk didaftar sebagai pemilih, ha katas informasi tentang pemilu, ha katas akses yang aksesibel ke TPS, ha katas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah, dan hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan”.

Selain itu, rekomendasi Aksesbilitas bagi penyandang disabilitas di pemilu merupakan hal penting guna menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung dan tanpa hambatan.

“Aksesbilitas adalah segala bentuk kemudahan atau upaya meminimalisir tantangan dalam lingkungan, untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam masyarakat yang inklusif” imbuh Raras.

Dalam hal ini, keberpihakan Bawaslu terhadap penyandang disabilitas yaitu melakukan rekomendasi dan saran perbaikan untuk fasilitas TPS bagi penyandang disabilitas, melakukan rekomendasi dan saran perbaikan untuk TPS ramah bagi penyandang disabilitas, melakukan FGD dengan penyandang disabilitas pada pemilu, melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilu dan pilkada, turut serta memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi penyandang disabilitas ikut mengawasi baik melalui lembaga pemantau maupun jajaran Bawaslu.

Sosialisasi ini disambut baik oleh para penyandang disabilitas yang hadir dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Penulis : Brian

Tag
berita