Lompat ke isi utama

Berita

PEMBINAAN DAN PENGUATAN YANG KETIGA DESA PENDEM SEBAGAI DESA ANTI POLITIK UANG

Sragen – Sabtu (02/10/19) untuk yang ketiga kalinya diadakan pembinaan dan penguatan Desa Anti Politik Uang di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang. Kegiatan dibuka oleh Ariyadi selaku Kepala Dusun Barong, ia menyampaikan harapannya supaya warga memahami secara gamblang dan menularkan apa itu bahaya politik uang. Hadirnya Bawaslu Kabupaten Sragen menurut Ariyadi menguatkan masyarakat untuk menolak Politik Uang.

Materi disampaikan oleh Widodo, “sebentar lagi Kabupaten Sragen akan menyelenggarakan Pilkada 2020, saat ini sudah masuk ke tahapan pendaftaran calon independen, untuk mencalonkan diri secara independen dibutuhkan dukungan dari masyarakat dengan bukti berupa KTP.” Widodo menekankan disitulah letak kerawanan dan awal mula politik uang, masyarakat kadang diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diberi imbalan uang, padahal identitas tersebut disalahgunakan untuk menyatakan dukungan tertentu kepada calon independen.

Ditegaskan bahwa Bawaslu fokus pada materi politik uang dalam kegiatan pembinaan dan penguatan ini, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sragen telah melakukan penelitian di beberapa desa guna menemukan masyarakat yang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kemarin tanpa menerima pembagian uang, dari penelitian tersebut ditemui Dusun Barong dimana orang-orang yang memilih Kepala Desa rata-rata tanpa iming-iming uang. “disinilah sikap luar biasa dari teman-teman dusun Barong, sifat menolak money politic ini sangan luar biasa dan langka” ujar widodo.

“Dalam suatu proses politik lumrah ditemui pasangan calon yang menggunakan segala cara untukmencapai kemenangan, padahal sebenarnya paslon itu harusnya menunjukkan kelebihan dan apa yang akan dilakukan ketika sudah menjabat nanti” ujar Widodo. Oleh karenanya, Bawaslu meminta kepada masyarakat saat nanti memasuki masa Pilkada 2020 hati-hati dalam menerima informasi supaya tidak ada kesalahan menerima informasi di masyarakat. Adanya informasi berkaitan dengan Pilkada 2020 perlu diolah terlebih dahulu supaya tidak memicu pecahnya kerukunan masyarakat termasuk beda pilihan dan politik uang.

Ada beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Widodo pada pertemuan tersebut, diantaranya mengenai perlunya masyarakat memahami dan ikut mengawasi berkaitan dengan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Biasanya terdapat kemungkinan ASN dimanfaatkan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, Bawaslu Kabupaten Sragen mendapati adanya 5 ASN yang melanggar netralitas. “Dari 5 ASN yang dilaporkan dengan dugaan netralitas mendukung salah satu paslon itu ditindaklanjuti dan diproses untuk diberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga bersangkutan” pungkas widodo.

Bawaslu meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan aktif, selalu mengingatkan masyarakat mengenai bahaya laten politik uang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang disekitar. Sebagai penutup Bawaslu kembali mengingatkan masyarakat, umumnya pasangan calon yang melakukan politik uang lebih berpotensi melakukan korupsi dikemudian hari untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan. Hal itu tentunya merugikan masyarakat dan melukai citra demokrasi yang seharusnya bebas, jujur, adil dan berintegritas. (Malyati)

[metaslider id=726]

editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sragen

Tag
berita