Lompat ke isi utama

Berita

PEMBINAAN DAN PENGUATAN GUNA MEWUJUDKAN DESA ANTI POLITIK UANG DESA PENDEM

SRAGEN - Bawaslu Kabupaten  Sragen melakukan pendampingan berupa penguatan dan pembinaan desa anti politik uang di desa Pendem Kecamatan Sumberlawang minggu (3/11/2019) malam.

Kegiatan dihadiri masyarakat beserta jajaran perangkat desa Pendem Kecamatan Sumberlawang. Joko Marwanto, Sekretaris Desa Pendem, mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu, harapnya dengan adanya  pembinaan dan penguatan seperti ini kedepannya menjadikan manfaat untuk kemajuan desa Pendem.

Khoirul Huda Kordiv HUDATIN Bawaslu Kabupaten Sragen selaku Narasumber dalam  Kegiatan pembinaan dan penguatan desa anti politik uang menjelaskan Pemilu 2019 yang sudah terlaksana berjalan lancar dan kondusif, meskipun ada gugatan yang disampaikan di pusat, tetapi pada perkaranya gugatan tersebut sudah selesai, dan para pemimpin terpilih sudah dilantik. Tidak memungkiri, dalam pelaksanaan pemilu para calon membutuhkan banyak uang, namun uang-uang tersebut harusnya digunakan secara legal seperti untuk kegiatan riset dan pendanaan-pendanaan yang bersifat legal, bukan untuk melakukan politik uang. Jika uang digunakan untuk politik uang, itu merupakan suatu bentuk pelanggaran.

“Demokrasi memang mahal, anggaran untuk melaksanakan pemilu mahal. Untuk pelaksanaan Pilkada 2020 Nanti, KPU menganggarkan 34 Milyar dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Sragen 24 Milyar, sedang untuk pengawasan disetujui 6 Milyar. Anggaran-anggaran tersebut nantinya digunakan untuk penyelengaran pilkada seperti untuk honor  penyelenggara pada tingkat kecamatan, tingkat desa, dan tingkat TPS, bimbingan teknis, rapat koordinasi, dan lain sebagainya. Karena mahalnya, Pilkada diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan terwujud Pilkada yang bersih, jujur dan bermartabat.” Jelas Khoirul Huda

Selain itu Khoirul Huda menambahkan, salah satu upaya mensukseskan pilkada ialah dengan menolak politik uang, dan ikut serta mengawasi setiap tahapan pilkada. Sekarang ini, KPU sudah pada tahapan pengumpulan persyaratan pendaftaran calon, salah satu syaratnya ialah dengan mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 58.268 yang tersebar di minimal 11 kecamatan di Kabupaten Sragen. Dalam tahapan ini, praktik politik uang juga sudah terjadi. Biasanya masyakat diiming-iming sejumlah uang untuk menyerahkan fotokopi KTP untuk melengkapi dukungan sebanyak 58.268 itu tadi. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Sragen, menghimbau kepada masyarakat untuk benar-benar hati-hati ketika ada seseorang yang meminta fotokopi KTP, karena akan disalahgunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Widodo selaku Kordiv HUDATIN Bawaslu Sragen mengajak seluruh masyarakat, untuk memilih berdasarkan hati nurani, bukan berdasarkan uang yang diberi. Masyarakat diharapkan juga untuk turut serta mengawasi setiap tahapan pilkada, dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Pelaporan bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen di Jl. Teuku Umar No. 20, RT35/RW14C, Kroyo, Karangmalang, Sragen atau bisa juga melalui panggilan telepon, sms dan whatsapp. (M.Sholihah)

[metaslider id=760]

Editor : Bawaslu Kabupaten Sragen

Tag
berita