Pelatihan Form Cegah Online dan Form A Pengawasan Bawaslu Sragen Tingkatkan Kapasitas Pengawasan Pemilu
|
Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen menyelenggarakan pelatihan pengisian Form Cegah secara online dan Form A di Aula Kantor Bawaslu setempat. Rabu 8 Oktober 2025. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Sragen tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman mengenai kewajiban pengawasan, baik dalam Tahapan maupun non-Tahapan, guna mendukung output penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Acara yang dibuka oleh Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Sragen, Sri Wiharini, ini juga dihadirkan narasumber dari Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sragen. Dalam sambutannya, Sri Wiharini menyampaikan berbagai informasi terkait agenda kegiatan Bawaslu Sragen ke depan, termasuk penjadwalan ulang pengumpulan arsip datin karena bersamaan jadwal diklat dan podcast.
Sumadi, memaparkan secara detail perbedaan dan fungsi Form Cegah dan Form A. “Form A adalah mahktota hasil dari pengawasan penting dan konkret seperti Coktas dan PDPB, pemuktahiran partai politik sementara Form Cegah digunakan untuk mendokumentasikan kegiatan pencegahan, seperti sosialisasi atau penyebaran flyer, siaran pers, Video” jelasnya. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pengawasan wajib didukung oleh form yang relevan, di mana Form Cegah dapat berdiri sendiri tanpa Form A, tetapi tidak sebaliknya.
Pelatihan yang ditutup oleh Sumadi ini tidak hanya membahas tata cara pengisian form secara online, tetapi juga melakukan review Form A bersama terhadap Form Cegah yang sudah ada. Dengan demikian, diharapkan seluruh insan Bawaslu Sragen memiliki pegangan yang kuat dalam mendokumentasikan setiap kegiatan pengawasan dan pencegahan.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Humas