Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Pilih Warga Terdata, Bawaslu Sragen Pantau Langsung Coktas di Dua Desa di Kecamatan Karangmalang Bersama KPU Sragen

12359kv

SRAGEN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen pada Selasa (26/5/2026).

Fokus pengawasan Coktas kali ini menyasar dua wilayah di Kecamatan Karangmalang, yakni Desa Puro dan Kelurahan Kroyo.

Pelaksanaan Coktas PDPB yakni untuk melakukan uji petik serta memvalidasi kesesuaian data pemilih yang ada di dokumen KPU dengan kondisi faktual di lapangan. Proses ini memastikan bahwa data pemilih seperti pemilih pemula yang baru memenuhi syarat, pemilih yang pindah domisili, hingga pemilih yang telah meninggal dunia (TMS benar-benar mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Bawaslu Sragen, Sumadi, selaku Person In Charge (PIC) pengawasan Coktas, terjun langsung melaksanakan pengawasan di lokasi Bersama Ketua dan staf pencegahan Bawaslu Sragen.

Dalam keterangannya di sela-sela kegiatan, Sumadi menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu secara langsung di lapangan adalah bentuk mitigasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran hak pilih warga negara.

"Pengawasan langsung pada tahapan Coktas PDPB ini adalah wujud komitmen Bawaslu Sragen dalam mengawal dan melindungi hak pilih masyarakat. Tujuan utama kami turun hari ini ke Desa Puro dan Kelurahan Kroyo adalah untuk memastikan bahwa KPU beserta jajarannya benar-benar melakukan proses pencocokan secara faktual dan sesuai prosedur," tegas Sumadi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya validitas data pemilih dalam demokrasi.

"Data pemilih yang tidak akurat bisa menjadi potensi masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong agar KPU cermat dalam mencoret pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia atau pindah domisili, serta memastikan warga yang sudah Memenuhi Syarat (MS) terdaftar dengan benar. Kami akan terus mengawal proses ini agar data pemilih di Kabupaten Sragen benar-benar valid," imbuhnya.

Kegiatan pengawasan yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan dengan lancar. Tim Bawaslu Sragen secara teliti mencocokkan sampel data dari KPU dengan keterangan dari warga maupun pemerintah desa/kelurahan setempat.

Penulis dan Foto: brian 

Editor: Hum@s