Lompat ke isi utama

Berita

PASCA PENETEPAN DCT, BAWASLU SIAP MENERIMA PERMOHONAN SENGKETA

Helpdesk Bawaslu Sragen

Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen membuka helpdesk pengajuan penerimaan permohonan sengketa terkait dengan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum 2024 . Senin, (06/11/2023)

 Helpdesk tersebut adalah media sebagai alat penerima Permohonan Sengketa. Selain itu, helpdesk juga sebagai tempat konsultasi semua partai politik yang secara resmi telah menjadi peserta pemilu, sebelum mengajukan Permohonan Sengketa. Hal ini berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum; permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 (tiga) hari, sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Setelah dikeluarkannya keputusan KPU Kabupaten tentang penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sragen dalam pemilihan umum tahun 2024, pada hari Jumat 3 November 2023. Maka Bawaslu Kabupaten Sragen siap menerima permohonan dari perserta pemilu apabila ada hak calon perserta dan/atau perserta pemilu yang dirugikan.

“Kami Bawaslu Kabupaten Sragen telah membuka helpdesk dimulai dari hari ini sampai 3 hari ke depan; tepatnya hari rabu. Kami atas nama lembaga siap menerima Konsultasi dan Pemohonan Sengketa dari Partai Politik  setelah penetapan DCT pada hari jumat kemarin.” Ungkap Arifin.

Permohonan sengketa oleh Pemohon dapat disampaikan langsung dengan mendatangi Kantor Bawaslu atau bisa juga dengan cara melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Tujuannya, agar mempermudah peserta pemilu dan pastinya biar tidak ada satu pun ada peserta pemilu yang merasa dirugikan. Sehingga pemilu 2024 berlangsung adil.

Penulis : Satria