Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Sragen-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen mendapat kunjungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (28/03/2023). Kunjungan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi LS RDP (Rekening Dana Pemilu) Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sragen.

Kedatangan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra bersama staf disambut baik oleh koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen, Yuni Setyawati beserta jajaran.

Evaluasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut menindaklanjuti peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 tentang tata cara pelaksanaan anggaran  dalam rangka tahapan pemilu. Rekening Dana Pemilu (RDP) dikelola oleh bendahara pengeluaran/BPP dan untuk pembukuan pada aplikasi SAKTI dilakukan secara terpisah dengan rekening bendahara pengeluaran.

Penyaluran dana dari bendahara pengeluaran/BPP ke badan adhoc penyelenggara pemilu dilakukan secara langsung/tidak bertingkat ke kecamatan dan kelurahan/desa melalui rekening dana pemilu untuk menghindari keterlambatan dan potongan.

Selain itu tim monitoring dan evaluasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga melihat seluruh SPJ LS RDP Panwaslu Kecamatan bulan Januari 2023 yang telah dikumpulkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen.

Setelah melakukan pengecekan seluruh SPJ, tim monitoring melakukan review dan dibuatkan berita acara hasil monitoring dan evaluasi.

Penulis : Nur Rohim
Tag
berita