Lompat ke isi utama

Berita

MENUJU DESA PILANG SEBAGAI DESA PENGAWASAN: BAWASLU TIDAK BISA SENDIRIAN

Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen kembali menyapa masyarakat secara langsung di Desa Pilang, Kecamatan Masaran pada Minggu (03/11/19) dalam acara Pembinaan dan Penguatan Desa Pengawasan di Desa Pilang. Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen membuka acara dengan memperkenalkan Bawaslu. “mungkin selama ini masyarakat desa belum familiar mendengar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen, seringnya yang kita dengar adalah KPU selaku penyelenggara pemilu” ujarnya, “Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi jalannya proses pemilihan umum, bila di dalam proses tersebut terjadi pelanggaran maka Bawaslu berwenang menanganinya” lanjutnya.

Saat ini Bawaslu turun langsung ke masyarakat demi menyukseskan 6 (enam) Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang, diantaranya Desa Tegaldowo Kecamatan Gemolong, Desa Pendem Kecamatan Sumberlawang, dan Desa Jambanan Kecamatan Sidoharjo sebagai Desa Anti Politik Uang. Sedangkan Desa Pilang Kecamatan Masaran, Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung, dan Desa Pilangsari Kecamatan Gesi sebagai Desa Pengawasan.

Pada kegiatan tersebut dibagikan handout berupa visualisasi tahapan Pilkada Tahun 2020 yang akan datang, “masyarakat perlu mengetahui bahwa Kabupaten Sragen akan menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah di Tahun 2020 mendatang tepatnya pada 23 September 2020. Untuk itu dibutuhkan persiapan yang matang bahkan dimulai satu tahun sebelumnya termasuk kegiatan penguatan dan sosialisasi di desa saat ini” ujar Budhi.

Raras yang menyampaikan materi dan membuka diskusi menyampaikan, “personil Bawaslu yang resmi ada di Kabupaten, Kecamatan dan Desa hingga Pengawas TPS tidak dapat mengawasi pemilu secara maksimal di seluruh wilayah Kabupaten Sragen.  Kami perlu dan mohon bantuan dari bapak-ibu masyarakat yang ada di desa untuk berpartisipasi mengawasi jalannya pemilu”.  Raras menghimbau kepada masyarakat untuk aktif dan berpartisipasi mengawal jalannya pemilu utamanya Pilkada 2020.

Pada sesi materi dan diskusi, raras menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan Pemilu dan banyaknya potensi pelanggaran yang terjadi selama pemilu berlangsung. Pelanggaran lumrah terjadi karena tidak dipahaminya demokrasi sebagai proses yang sah dan adil dalam pergantian pemimpin, demokrasi sering hanya dimaknai pada pertandingan untuk memenangkan calon yang didukung. Pemilu yang demokratis secara pragmatis akan terwujud apabila setiap pihak memaknai demokrasi sebagai proses siap kalah, siap menang, dan siap menerima hasil.

Mengingat jumlah pengawas dan dana yang sangat terbatas, maka sangat dibutuhkan kesediaan masyarakat untuk melaporkan kepada Pengawas Pemilu, jika menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran . “apabila masyarakat menemui bentuk-bentuk pelanggaran pemilu, mohon untuk dilaporkan ke Bawaslu. Sekiranya masyarakat tidak ingin menjadi pelapor, masyarakat cukup memberikan informasi awal yang akan ditindak lanjuti penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Sragen” pungkas Raras.

Kedepannya, kegiatan Penguatan Desa Pengawasan di Desa Pilang Kecamatan Masaran akan dilakukan secara kontinu hingga Bawaslu Kabupaten Sragen me-launching Desa Pengawasan pada 9 November 2019. (Malyati)

[metaslider id=777] Editor : Bawaslu Kabupaten Sragen
Tag
berita