Lompat ke isi utama

Berita

MENJEMPUT KEADILAN PILKADA 2024

 

Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 merupakan salah satu agenda besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, potensi pelanggaran selalu ada, baik yang bersifat administratif, etik, pelanggaran undang-undangan lain maupun pidana. Untuk memastikan integritas Pilkada, diperlukan mekanisme yang jelas dalam menangani pelanggaran pada setiap tahapan.

Umumnya pelanggaran dilakukan oleh tim kampanye, pasangan calon, relawan maupun penyelenggara pemilu itu sendiri. Keadilan pemilihan kepala daerah harus dipastikan agar peserta pemilihan yaitu partai politik atupun pasangan calon kepala daerah bisa tenang dalam melalui proses demi proses tahapan pemilihan kepala daerah, Masyarakatpun bisa menggunakan hak pilihnya dengan aman, nyaman dan tanpa intimidasi dari pihak manapun. Melalui proses penanganan pelanggaran, kepastian akan penindakan akan sangat di nanti oleh seluruh pihak demi kepastian dan integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serta dewasa ini dengan berkembangnya teknologi menuntut untuk lebih transaparan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Tahapan Kampanye bukan hanya dimaknai sebagai ajang menjaring konstituen Masyarakat tetapi juga sebagai instrumen pendidikan politik masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengikuti aturan perundang-undangan. Namun, di lapangan kerap kali berbeda dengan harapan. Bawaslu sragen telah melakukan Langkah-langkah untuk memberi kepastian terkait setiap pelanggaran dari temuan maupun laporan yang dilakukan oleh masyarakat selama pemilihan kepala daerah 2024 berlangsung, terdiri dari berbagai jenis pelanggaran baik yang bersifat administratif, etik, pelanggaran undang-undang lain maupun pidana

Bawaslu Sragen telah menangani dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala daerah sebanyak 9 pelanggaran terdiri dari 3 pelanggaran administrasi, 3 dugaan pelanggaran pidana, dan 3 penerusan/rekomendasi instansi lain. Dari hasil penanganan, sebanyak 6 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran dan sisanya dinyatakan sebagai bukan pelanggaran.

Dalam hal regulasi waktu yang diperlukan dalam proses penanganan perkara pidana pemilihan kepala daerah, bawaslu akan selalu mengoptimalkan proses penanganan pelanggaran dan memastikan waktu yang diberikan cukup untuk penanganan kasus secara menyeluruh. Bawaslu Sragen sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pemilihan kepala daerah tidak hanya memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berjalan baik, tetapi juga memastikan keadilan pemilihan kepala daerah secara akurat, dan cepat dalam merespon cepat kejadian-kejadian pelanggaran baik laporan maupun temuan, demi menjaga kepercayaan public terhadap pentingnya Lembaga Bawaslu.

Penulis dan Foto: Humas

  Editor: Humas