Lompat ke isi utama

Berita

MENJELANG TAHAPAN KAMPANYE BAWASLU SRAGEN KOORDINASI DENGAN SATPOL-PP

Bawaslu Sragen berkoordinasi dengan Satpol PP

Sragen-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melakukan koordinasi dengan Satpol-PP membahas tentang persiapan penertiban alat peraga partai politik yang melanggar. Koordinasi dilaksanakan di kantor Satpol-PP pada Selasa, (7/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Kukuh Cahyono dan Sumadi bertemu dengan Sekretaris Satpol-PP Boghy Yeano Wibowo, Masduki dan Sriyono.

Satpol-PP siap melakukan tugas sebagai penegak perda. Dengan adanya alat peraga yang terpasang, apabila ada yang melanggar aturan perundang-undangan maka akan di tertibkan.
Penertiban alat peraga akan di koordinasikan dengan Bawaslu, Kesbangpol, bag hukum, dan DPMPTSP.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Kukuh Cahyono menyampaikan bahwa saat ini adalah masa dilarang untuk melakukan kampanye. Karena DCT telah ditetapkan pada tanggal 3 November 2023. Sehingga dari tanggal 3 November 2023 sampai dengan tanggal 27 November 2023, partai politik dilarang melakukan kampanye.
Namun sebelum pelaksanaan penertiban alat peraga, Satpol-PP akan memberikan surat himbauan ke partai politik terlebih dahulu.

Penulis : Nur Rohim