Lompat ke isi utama

Berita

MENJAGA NETRALITAS KEPALA DESA, BAWASLU SRAGEN GELAR SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF

asa

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat menyampaikan pentingnya netralitas kepala desa/lurah pada acara sosialisasi pengawasan partisipatif bagi Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Sragen, Rabu (4 April 2024).

Sragen - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menggelar acara pengawasan partisipatif bagi seluruh Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sragen.Kegiatan berlangsung di Hotel Surya Sukowati, Rabu (4 April 2024).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran kepala desa dan lurah sebagai mitra strategis dalam pengawasan Pilkada 2024.

Pada acara tersebut mengundang 208 Kepala desa/Lurah se Kabupaten Sragen dan menghadirkan narasumber asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Muh. Yulianto, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pudjiatmoko.

"Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 Jo UU No. 10 Tahun 2016, sebagaimana Pasal 70 ayat 1, kami mengingatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, dalam sambutannya.

 “Kepada Kepala desa dan Lurah, kami titip jajaran kami di tingkat Desa yaitu PKD (Pengawas Kelurahan Desa) agar bisa diterima dan dibantu apabila berada di tingkat desa, ke depan akan semakin sering berkoordinasi dengan Pihak Desa, tentunya kami harapkan komunikasi dan koordinasi bisa tetap berjalan sampai dengan selesainya Pilkada”, pungkasnya.

Yulianto berpesan kepada kepala desa yang hadir agar sebagai kepala desa mampu memposisikan dirinya sebagai pemangku wilayah yang dekat dengan masyarakt. Sehingga bisa mendukung terselenggaranya Pilkada 2024 yang damai dan aman.

"Sebagai pemimpin desa, kepala desa harus menjadi contoh dan menjaga netralitasnya," ucapnya.

oo

Sementara itu, Pudjiatmoko mengingatkan, terselenggaranya pemilukada serentak yang umum, rahasia, jujur, dan adil memerlukan dukungan seluruh pihak. Khususnya netralitas kepala desa dan perangkatnya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa bisa netral.

Kepala Desa dan Lurah sangat antusias mengikuti acara tersebut ditunjukkan dengan  beberapa pertanyaan kepada narasumber terkait dengan. Karena kepala desa memiliki peran yang tinggi dan penting dalam menjaga netralitas dan mendukung Pilkada 2024.

Penulis : Nur Rohim

Foto : Angga NAW