Lompat ke isi utama

Berita

MENINDAKLANJUTI SE BAWASLU RI, BAWASLU SRAGEN BENTUK KELOMPOK KERJA PENCEGAHAN COVID 19 PILKADA SRAGEN 2020

Sragen - Menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI tentang Pembentukan Pokja Pencegahan Covid, Bawaslu Sragen gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 (22/10). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Sragen tersebut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Sragen, Ketua KPU, Satgas Covid, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya dalam sambutannya mengatakan Pokja Pencegahan Covid-19 merupakan sarana koordinasi antar stakeholder yang khusus membahas pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020.

Personil Pokja Pencegahan Covid-19 tersebut nantinya terdiri dari unsur Pemerintahan Daerah, Satgas Covid, Bawaslu, KPU, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

Khoirul Huda selaku Kordiv Hukum, Humas, dan Datin menyampaikan Dasar Pembentukan Pokja Pencegahan Covid ini adalah Surat Ketua Bawaslu RI terkait Pembentukan Pokja termasuk struktur dan mekanismenya. Disisi lain juga terdapat Surat Ketua Bawaslu RI yang menyampaikan Juknis Penanganan Pelanggaran Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 yang berkaitan erat dengan Pokja tersebut.

Ia juga menambahkan harapannya dengan dibentuknya Pokja Pencegahan Covid -19 ini jalur koordinasi semakin jelas, tidak ada tumpang tindih baik aturan ataupun kewenangan.

Selain itu Edy Suprapto selaku Kordiv SDM Bawaslu Sragen juga menyampaikan dengan terbentuknya Pokja tersebut diharapkan ada kanal komunikasi untuk berkoordinasi.

"Apabila melihat kampanye dari paslon dan pendukung kolom kosong, cenderung kegiatan dilakukan secara kelompok atau kerumunan. Makanya dengan terbentuknya pokja ini sebagai upaya mencegah dan menindak ada kegiatan kerumunan itu", imbuhnya.

Humas

Tag
berita