Lompat ke isi utama

Berita

MENGHADAPI PEMILU 2024 BAWASLU SRAGEN MENGADAKAN BIMTEK SENGKETA ANTAR PESERTA PEMILU

Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen mengadakan bimbingan teknis (bimtek) Kepada Komisioner beserta Staf Bawaslu Kabupaten Sragen dalam pengisian formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP), bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, pada hari Jumat (05/08/2022). Kegiatan tersebut diikuti seluruh pegawai Bawaslu Kabupatan Sragen. Heru Cahyono selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa sebagai narasumber dalam kegiatan bimtek tersebut.

Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen dalam pembukaan acara bimtek tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber yang sudah hadir dalam acara  bimtek terkait pengisian formulir permohonan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, bimtek ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas SDM Komisioner maupun staf Bawaslu Sragen.

Heru Cahyono sebagai narasumber menjelaskan kenapa kita perlu melakukan bimtek ini, bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen pada Pilkada Tahun 2020 itu masuk golongan Bawaslu Kabupaten/Kota yang kurang mendapatkan pelatihan terkait PSAP ini, karena ada 2 kelompok kabupaten/kota, yang pertama Kabupaten/Kota yang mengadakan Pilkada dengan calon tunggal dan tidak mengadakan pilkada. Kabupaten Sragen ini mengadakan pilkada tapi calonnya tunggal, sehingga tidak mendapatkan bimtek. Kemungkinan pada pelaksanaan pemilu Tahun 2024 ada permohonan penyelesaian sengketa, Maka kita harus melakukan tugas dan fungsi ini. Kemudian yang kedua kenapa kita harus menyampaikan ini, karena Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) belum terbentuk, padahal Panwascam diberikan kewenangan untuk menyelesaiakan PSAP, ini merupakan salah satu ikhtiar kita. Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota segera melakukan bimtek kepada Pawascam apabila sudah ada, Mengapa bimtek ini juga diberikan kepada staf, karena di PSAP ini walaupun sesunguhnya terletak di satu formulir, tetapi ada beberapa formulir administrasi yang harus di isi, karena pada prakteknya Panwascam akan meminta penjelasan kepada staf Bawaslu dalam pengisian formulir administrasi PSAP. Penyelesaian sengketa PSAP tidak hanya cara memutus suatu perkara, yang terpenting dari itu juga bagaimana cara mengadministrasikan hasil dari pada putusan PSAP tersebut. Yang ketiga kenapa kita harus melakukan bimtek ini, karena sesuai jadwal PKPU, bahwa yang namanya tahapan kampanye itu sangat singkat, hanya 75 hari, dimana 75 hari ini buat hajat pemilu yang sebesar itu, maka kita bisa membayangkan situasinya akan sangat luar biasa, sehingga potensi terkait PSAP itu akan muncul.

Bimtek terkait pengisian formulir permohonan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu sangatlah menarik dengan adaya diskusi dari awal pemaparan hingga akhir.

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita