Lompat ke isi utama

Berita

MENDEKATI MASA KAMPANYE, BAWASLU RAKOR PENYELESAIAN SENGKETA

Sragen-Bawaslu Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu di aula Bawaslu Kabupaten Sragen pada, Senin, (30/10/2023).

Pada kegiatan tersebut dihadiri 30 orang panwascam terdiri dari 20 panwascam divisi hukum, pencegahan, parmas, dan humas serta 10 orang dari divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Anggota Bawaslu Moh. Syamsul Arifin menyampaikan bahwa Bawaslu Kab/Kota dapat memberikan mandat kepada panwaslu kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antarperserta pemilu. Sengketa antar peserta pemilu ini terjadi karena ada hak perserta pemilu yang di rugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain. Penyelesaian sengketa antar peserta diselesaikan pada hari itu juga. Namun dapat diselesaikan paling lama 3 hari dengan ketentuan akses geografis yang sulit di jangkau, akses komunikasi yang sulit terjangkau dan keadaan lain.

Pengawas pemilu kecamatan harus memutuskan penyelesaian sengketa antarperserta dengan seadil-adilnya dan tidak memihak dari salah satu perserta pemilu. Apabila musyawarah hasilnya sepakat dapat di tuangkan di formulir pspp 22 dan di bacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Nur Rohim [caption id="attachment_3296" align="alignnone" width="640"] Peserta yang hadir sedang memperhatikan matarei yang disampaikan[/caption]
Tag
berita