MEMBANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK : Refleksi 7 Tahun Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Kabupaten Sragen Dalam Mewujudkan Pengawas Pemilu Yang Berintegritas.
|
Membangun kepercayaan publik merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan Pengawas Pemilu yang berintegritas. Berikut refleksi 7 tahun Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sragen dalam membangun kepercayaan publik.
Bawaslu Kabupaten Sragen meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM melalui pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengawasan Pemilu untuk membangun kepercayaan publik.
Bawaslu Kabupaten Sragen juga meningkatkan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pengawasan Pemilu. Meningkatkan kerja sama dengan stakeholder, seperti partai politik, masyarakat sipil, dan media, untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam upaya menjaga eksistensi dan kepercayaan publik, Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan evaluasi dan peningkatan terus-menerus terhadap proses pengawasan Pemilu guna meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik.
Catatan dari lapang :
Banyak kekhawatiran masyarakat tentang pembentukan pengawas adhoc yang terpilih. Namun, Bawaslu Kabupaten Sragen memastikan bahwa proses seleksi pengawas dilakukan secara transparan dan adil, dengan mempertimbangkan kompetensi dan integritas calon pengawas. Proses seleksi secara ketat dan transparan untuk memilih pengawas yang berkualitas dan berintegritas. Juga mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pengalaman, pengetahuan, dan kemampuan calon pengawas.
Pada intinya Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu dan memastikan bahwa pengawas yang terpilih adalah orang-orang yang terbaik dan paling kompeten untuk melakukan tugas tersebut.
Selain itu hal netralitas Pengawas Pemilu juga menjadi sorotan masyarakat. Bawaslu Kabupaten Sragen sangat menjunjung tinggi nilai netralitas. Bahkan menyebut netralitas sebagai Mahkota Pengawas. Oleh karena itu, dalam tubuh Bawaslu telah menetapkan kode etik yang ketat untuk pengawas, yang mencakup prinsip-prinsip netralitas, integritas, dan profesionalisme. Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan pelatihan dan pendidikan untuk pengawas tentang pentingnya netralitas dan bagaimana menjaga netralitas dalam melakukan tugas pengawasan. Mekanisme pengawasan internal ketat dilakukan untuk memastikan bahwa pengawas melakukan tugasnya dengan netral dan profesional. Jika ada pengawas yang tidak netral, sesuai prosedur pasti akan di tindak.
Dengan menjawab keraguan / kekhawatiran masyarakat secara transparan dan jujur, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Kabupaten Sragen sebagai lembaga pengawas Pemilu yang profesional dan berintegritas. [wh]
Penulis : Sri Wiharini
Editor : Humas