Lompat ke isi utama

Berita

MEMASUKI MASA TENANG PEMILU 2019, TIM GABUNGAN BAWASLU SRAGEN, SATPOL PP DAN DINAS MENERTIBKAN APK BESERTA ATRIBUT PESERTA PEMILU

SRAGEN - Memasuki masa tenang Pemilu 2019, penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan di sejumlah daerah di Kabupaten Sragen. Giat dimulai Minggu (14/4/2019) pukul 08.00 WIB koordinasi di Kantor Satpol PP dengan membagi dua tim ke arah barat dan arah timur. Selain itu di masing-masing Kecamatan turut melaksanakan giat penertiban APK beserta Atribut Peserta Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I menjelaskan penertiban APK  akan terus dilakukan hingga H-1 pencoblosan sesuai PKPU nomor 23 Tahun 2018.

“Masa tenang Pemilu 2019 di mulai tanggal 14 April sampai dengan 16 April 2019 di masa tenang Peserta Pemilu tidak boleh melakukan Kampanye dalam bentuk Apapun, apabila ada yang melakukan kampanye akan di kenakan pasal 492 UU 7 tahun 2017 yaitu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

[metaslider id=371]

Dalam kesempatan yang sama ketua Bawaslu Kabupaten Sragen menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Sragen apabila mengetahui pelanggaran terkait Pemilu dan Alat Peraga kampanye yang masih terpasang untuk segera melapor ke panitia pengawas pemilu terdekat maupun ke Bawaslu Kabupaten Sragen. Bawaslu Kabupaten Sragen akan selalu siap melayani dan menindaklanjuti pengaduan terkait pelanggaran Pemilu agar tercipta pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

Laporan : Bawaslu Kabupaten Sragen
Tag
berita