Matangkan Arah Kebijakan, Bawaslu Sragen Ikuti Rakor Penyusunan Renstra Bawaslu Jateng
|
Sragen - Bawaslu Kabupaten Sragen mengikuti rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (2/11/2026). Kegiatan yang juga diikuti seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-JawaTengah ini, membahas Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2026-2029.
Rapat ini sebagai tindak lanjut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026. Tujuannya untuk memberikan pemahaman teknis dan menyamakan persepsi berkaitan dengan penyusunan dokumen Renstra sebagai pedoman arah kebijakan dan pengembangan kelembagaan selama lima tahun ke depan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam arahannya menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota berkomitmen dalam menyelesaikan penyusunan Renstra. Hal tersebut bisa ditindaklanjuti dengan membentuk tim kerja yang melibatkan unsur pimpinan dan jajaran kesekretariatan dengan pembagian tugas sesuai sistematika yang telah ditentukan. Untuk itu ia mengingatkan pentingnya peran Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab utama atau person in charge (PIC) dalam penyusunan Renstra.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa Renstra bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pijakan strategis bagi lembaga dalam menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan tugas dalam lima tahun mendatang. Penyusunan Renstra tidak hanya mengacu pada kebijakan nasional, tetapi juga perlu memperhatikan persoalan tantangan serta kebutuhan kelembagaan masing-masing.
Setelah mengikuti dan menyimak arahan pada rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, segera berkoordinasi dengan jajaran komisioner dan kesekretariatan untuk membahas langkah selanjutnya. Dengan mempertimbangkan tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka secepatnya akan dilakukan konsolidasi internal, menginventarisasi data dan membentuk tim penyusunan agar agenda penyusunan Renstra bisa diselesaikan sesuai arah kebijakan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s