Lompat ke isi utama

Berita

MASYARAKAT RENTAN TERABAIKAN HAK PILIHNYA

Sragen-Bawaslu Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih, selasa (28/2/2023). Pelaksanaan patroli pengawasan kawal hak pilih yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sragen ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu RI nomor 4 tahun 2023.

Sebelum melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih, Bawaslu Kabupaten/Kota Se Indonesia melaksanakan Apel patroli pengawasan kawal hak pilih pada senin, 27/2/2023. Hal sama juga dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sragen.

            Apel patroli pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sragen dilaksanakan di halaman Bawaslu Sragen dan di hadiri seluruh Komisioner Bawaslu Sragen, jajaran sekretariat, Panwaslu Kecamatan Sragen beserta Panwaslu Desa/Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan Karangmalang beserta panwaslu Kelurahan/desa.

Kegiatan patroli pengawasan dilakukan di wilayah Kecamatan Miri. Dwi Budhi Prasetya turut hadir dalam pelaksanaan patroli pengawasan bersama Panwaslu Kecamatan Miri dan Panwaslu Desa Gilirejo Baru. Pelaksanaan pengawasan kawal hak pilih ini menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan pada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

            Bawaslu Sragen mendatangi secara langsung pemilh rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomilisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

Dukuh Pelem Binatur, Desa Gilirejo Baru Kecamatan Miri menjadi lokasi yang dipilih untuk pengawasan kawal hak pilih. Karena lokasi yang paling pinggir dari wilayah Kabupaten Sragen. Untuk dapat mencapai lokasi tersebut harus melewati wilayah Kabupaten Boyolali terlebih dahulu.

Penulis : Nur Rohim 
Tag
berita