Lompat ke isi utama

Berita

MASUK KE TAHAPAN PENCALONAN, SATU PASLON TELAH MENDAFTARKAN DIRI KE KPU SRAGEN

Sragen – Tahapan Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Kabupaten Sragen Tahun 2020, memasuki tahapan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020. Ketua KPU Sragen, Minarso menyampaikan pada hari pertama Pelaksanaan Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, menjadi jadwal atas nama Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto. Rencananya Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto dan Tim Pemenangan akan hadir di Kantor KPU pukul 15.00 WIB. Bawaslu Kabupaten Sragen turut mengawasi pendaftaran dan penyerahan berkas dari pihak Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto. Dalam proses penyerahan berkas, diketahui Sekretaris DPC Partai Demokrat Sragen sebagai Parpol Pengusul tidak hadir dalam acara tersebut. Meskipun terdapat Surat Keputusan PLT Sekretaris DPC Partai Demokrat Sragen, namun surat tersebut belum bisa menunjukkan keabsahan dan tidak termasuk surat mandat atau surat tugas. Setelah dilakukan skors guna membahas terkait tidak hadirnya Sekretaris DPC Partai Demokrat Sragen, Ketua Tim Pemenangan Yuni-Suroto, Untung Wibowo Sukowati menyampaikan bahwa DPC Partai Demokrat Sragen tidak sebagai Parpol Pengusul. Bertempat di aula Kantor KPU Sragen selanjutnya dilaksanakan penyerahan berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati selanjutkan dilakukan proses pemeriksaan berkas. Setelah dilakukan penyerahan berkas dan dilakukan Verifikasi Berkas oleh Tim Verifikasi Berkas KPU Sragen, berkas dinyatakan memenuhi syarat dan dapat diterima. Sehingga secara resmi Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto terdaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Humas Bawaslu Sragen

Tag
berita