Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Persiapan Pengawasan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sragen Gelar Rakorwil Kecamatan Jenar-Sambirejo-Sambungmacan-Gondang

Sragen - Guna memantapkan persiapan pengawasan Pilkada Kabupaten Sragen Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sragen gelar Rapat Koordinasi Wilayah. Rakorwil dengan Panwascam Jenar-Gondang-Sambungmacan-Sambirejo tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Jenar. (2/10) Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sragen. Diantaranya Persiapan, APK, metode kampanye yang dilakukan salah satu Paslon, dan Kampanye di situasi Pandemi Covid-19. Khoirul Huda selaku Anggota Bawaslu Sragen Divisi Hukum, Humas, dan Datin menyampaikan dalam persiapan kampanye dari salah satu Paslon, pihak LO telah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait kegiatan kampanye dari Paslon yakni Lomba Daring, Live music tiap akhir pekan, dan pentas Wayang. Sedangkan untuk Kolom Kosong, dari sisi Penyelenggara yakni KPU akan dilpermudah, berbeda dengan sisi pengawasan di Bawaslu yang membutuhkan banyak kajian dan aturan hukum. Dari sisi kepolisian pun tidak ada dalil untuk mengkampanyekan Kotak Kosong. Meskipun berdalih melakukan sosialisasi, harus berimbang antara Kotak Kosong dan Paslon. Terkait Alat Peraga Kampanye, sampai saat ini bawaslu belum ditembusi APK apa saja yang di fasilitasi KPU, namun sudah kita tembusi. Selain itu untuk tambahan APK sendiri juga belum direkap jumlahnya. Dalam perumusan Perbub terkait APK, Bawaslu juga telah mengusulkan terkait pemasangan APK, untuk diberikan jarak radius dari titik lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Khoirul Huda juga menambahkan bahwa terkait Partai yang mendukung namun tidak sebagai Pengusul, jelas Gambarnya tidak akan muncul di dalam APK. Hal ini sudah jelas diatur pada pasal 73 huruf a PKPU Nomor 11 tahun 2020. Mengakhiri kegiatan tersebut, Ia juga menambahkan bahwa Kampanye Pilkada Tahun 2020 harus mematuhi Protokol Kesehatan.
Tag
berita