Lompat ke isi utama

Berita

KPU SRAGEN SOSIALISASIKAN PENUNDAAN TAHAPAN PENCALONAN DAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Sragen - Dalam rangka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020, KPU Sragen menggelar kegiatan Rapat Sosialisasi Penundaan Tahapan Pencalonan dan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020 (8/9).

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Sragen tersebut mengundang unsur Kepolisian, TNI, Kesbangpol, Bawaslu dan Parpol.

Mukhsin selaku Anggota KPU Sragen Divisi Teknis menyampaikan sosisalisasi ini dilakulan mengingat hanya satu Bakal Paslon yang baru mendaftar, oleh sebab itu KPU memutuskan untuk menunda Tahapan Pencalonan dan melakukan perpanjangan pendaftaran.

Terkait hal tersebut KPU Sragen telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemelihan Umum Kabupaten Sragen Nomor: 262/PL.02.2-Kpt/3314/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penundaan Tahapan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020.

Khoirul Huda, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen yang hadir dalam rapat tersebut memberikan masukan kepada penyelenggara Pilkada baik KPU dan Bawaslu untuk tetap fokus, sebab dengan adanya perpanjangan tahapan pendaftaran ini akan merubah jadwal tahapan pencalonan yang juga berbarengan dengan pemutakhiran data pemilih.

Selain itu ia juga menyampaikan agar KPU juga mensosialisasikan kepada para undangan terkait siapa saja yg masih bisa mendaftar Bakal Paslon dan apakah memungkinkan adanya bongkar pasang partai pengusul yang sudah mengusul salah satu Paslon yang sudah mendaftar.

KPU Sragen yang diwakili Mukhsin, menyampaikan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, tidak terdapat Paslon yang mendaftar, maka yang maju adalah Paslon tunggal yang melawan kotak kosong.

Dalam hal bongkar pasang Partai Pengusul, untuk Kabupaten Sragen tidak dapat dilakukan, mengingat sisa kursi parpol yang belum mendaftarkan bakal kalon masih mencukupi. Sehingga Partai Pengusul yang sudah mendaftarkan pada masa pendaftaran tgl 4 s/d 6 September kemarin sudah tidak bisa melakukan bongkar pasang.

Dengan dikeluarkannya keputusan Penundaan Tahapan Pencalonan dan Perpanjangan Pendaftaran memberikan dampak berubahnya jadwal penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020.

Mukhsin pun menyampaikan, Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 dapat dilihat melalui Laman Web KPU, Media Sosial KPU, atau papan pengumuman.

Humas Bawaslu Sragen

Tag
berita