Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa bersama Bawaslu Jateng

Sragen— sejak ditetapkannya new normal akibat pandemic Covid-19, seluruh kegiatan dan koordinasi Bawaslu dilakukan secara daring. Termasuk pada Jumat (19/06/2020) Bawaslu Sragen mengikuti Rapat Koordinasi Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hal ini mengubah suasana rapat koordinasi antar Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten Sragen yang biasanya digelar bersama dengan kabupaten lain, kini harus dilaksanakan melalui video conference.

Video conference kali ini dibuka oleh Sri Sumanta dari Bawaslu Jawa Tengah, beliau menyampaikan pesan bahwa dalam hal penyelesaian sengketa mutlak diperlukan adanya keyakinan dan kemampuan sehingga penyelesaian sengketa tersebut tidak menimbulkan sengketa atau permasalahan baru.

Selanjutnya, Heru Cahyono selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng  menyampaikan materi terkait musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka dalam penyelesaian Sengketa. “keduanya (musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka, red.) berhubungan satu dengan yang lainnya, karena musyawarah terbuka baru bisa dilaksanakan ketika sudah melalui musyawarah tertutup akibat tidak mencapai hasil kesepakatan baik secara keseluruhan atau hanya mencapai kesepakatan sebagian”, ujarnya.

Musyawarah tertutup ialah musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang dilakukan dengan cara mempertemukan para pihak sebelum terjadinya musyawarah terbuka. Musyawarah tertutup oleh Bawaslu Kabupaten setidaknya dihadiri oleh satu anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu dua staff sebagai notulen dan sekretaris. Beliau juga menjelaskan mengenai siapa saja subyek, obyek, pelaksanaan musyawarah secara tertutup hingga hasil dari penanganan musyawarah tertutup tersebut.

Musyawarah terbuka dilaksanakan setelah musyawarah tertutup, dengan tahapan adanya permohonan, dilanjutkan pembuktian, dan diakhiri oleh putusan. Heru juga menjelaskan mengenai tata letak ruang dalam pelaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan secara tertutup maupun terbuka. Diakhir materinya Heru mengemukakan potensi-potensi sengketa yang muncul pada tahapan Pilkada serentak Tahun 2020.

Sebelum video conference diakhiri, Sadu Sugiarto yang merupakan Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Provinsi Jawa Tengah menyampaikan usulan mengenai urgensi diadakannya simulasi penyelesaian sengketa pemilihan yang dilakukan via daring, mengingat tahapan saat ini yang dilaksanakan pada masa pandemic Covid-19 tentunya membutuhkan penyesuaian dalam beberapa aspek. (Humas Bawaslu Sragen/AM)

Tag
berita