Lompat ke isi utama

Berita

KODE 502 MENGHAMBAT PROSES VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN PENGAWASAN

Sragen- Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Verifikasi Administrasi (Vermin) adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik (Parpol) menjadi peserta Pemilu, penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Partai Politik yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran, dan/atau NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara itu, bagi partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen mulai tanggal 17 Agustus 2022 mulai melakukan Pengawasan tahapan Vermin partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen yang bertempet di Aula KPU Kabupaten Sragen, Pengawasan tahapan Vermin sebagai momentum pertaruhan pertama Bawaslu dalam mengawasi Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya menegaskan bahwa pengawasan verifikasi administrasi sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu. Dalam mengawasi proses pendaftaran dan vermin parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan pengawasan melekat terhadap tahapan vermin.

Hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan Vermin partai politik calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan bahwa banyak ditemukan keanggotaan ganda, KTP atau KK yang tidak bisa dibaca dengan jelas, kemudian Verifikator KPU Kabupaten Sragen saat melakukan verifikasi mengalami beberapa kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) seperti Server Sipol sering mengalami Down (502 bad gateway), bahwa verifikasi dilakukan menyesuaikan keaktifan Server, bahkan verifikasi yang dilakukan diluar jam kerja.  pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 Pada pukul 08:00 WIB s/d 14:36 WIB sipol tidak bisa diakses. Selain itu, Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses vermin berkas parpol calon peserta Pemilu 2024.ā€¯Ungkap Budhi.

Penulis: Adi Mujianto

 
Tag
berita