Lompat ke isi utama

Berita

Kegiatan Pengarahan Pengawasan Tahapan Coklit oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Bawaslu Kabupaten Sragen - Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Gugus Risdaryanto, S.Sos., M.Si, memberikan pengarahan terkait pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen (Selasa, 28 Juli 2020). Anggota Bawaslu Jateng, Gugus Risdiyanto menghimbau kepada rekan Panwascam Se-Kabupaten Sragen untuk berani dalam melakukan pengawasan, profesional kerja, dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan. "kita harus berani namun harus diimbangi dengan ilmu juga, selain itu kita laksanakan sesuai instruksi sesuai arahan Bawaslu Kabupaten" Selain itu ia juga menegaskan kepada Rekan-rekan Panwascam dalam melakukan pengawasan untuk selalu mengikuti setiap instruksi yang diberikan kabupaten, begitupun Bawaslu Kabupaten harus mengikuti instruksi Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Provinsi harus mengikuti instruksi Bawaslu RI. Dalam penyampaian arahanya terdapat beberapa point yang disampaikan. Pertama, terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam melakukan pengawasan; Kedua, Hasil pengawasan Tahapan coklit yang setiap pengawasan harua dituangkan kedalam Form A. Tujuannya, apabila nanti ditemukan problematika yang menjadi acuan kita dari form A tersebut. Selain menyampaikan poin penting diatas, Anggota Bawaslu Jateng, Gugus Risdianto juga mengajak rekan-rekan Panwascam se-Kabupaten Sragen untuk berbagi pengalaman dan problematikan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).
Tag
berita