Lompat ke isi utama

Berita

KEDEPANKAN KESETARAAN GENDER: PENGAWAS PEMILU TIDAK MELULU HARUS LAKI-LAKI

SRAGEN – Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Desa Pengawasan di Desa Pilang Kecamatan Masaran sedikit berbeda. Pasalnya, kegiatan yang biasa diikuti peserta laki-laki maupun turut dihadiri peserta perempuan kali ini hanya dihadiri peserta perempuan saja yang mana merupakan Kelompok Pengajian Dukuh Jantran RT 24, Desa Pilang, Kecamatan Masaran. Kegiatan yang dilaksanakan Selasa malam (5/11/2019) tersebut Anggota Bawaslu, Ibu RT 24, dan ibu-ibu Kelompok Pengajian Dukuh Jantran RT 24, Desa Pilang, Kecamatan Masaran. Yang mana materi kali ini juga dipaparkan oleh Anggota Perempuan satu-satunya di Bawaslu Kabupaten Sragen. Desa Pilang sendiri telah di pilih Bawaslu Kabupaten Sragen menjadi partner sebagai Desa Pengawasan. Sehingga harapannya dengan terpilihnya Desa Pilang sebagai Desa Pengawasan, masyarakat Desa Pilang dapat turut serta mengawasi pelaksanaan PILKADA Tahun 2020. Dalam kegiatan Pembinaan dan Penguatan Desa Pengawasan di Desa Pilang Kecamatan Masaran ini, Raras Mulatsih menyampaikan materi terkait Bawaslu Kabupaten Sragen, Tahapan PILKADA Tahun 2020, Pengawasan Pemilu secara partisipatif, serta perekrutan pengawas pada PILKADA Tahun 2020 nantinya. Karena peserta dari Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Desa Pengawasan di Desa Pilang Kecamatan Masaran semalam mayoritas perempuan, maka Raras Mulatsih mengajak ibu-ibu dan pemudi untuk berpartisipasi dalam perekrutan PPS, Pengawas Desa, dan Pengawas Kecamatan. “Jadi untuk pengawas pemilu itu tidak hanya laki-laki, kita sebagai perempuan juga boleh turut serta. Karena sekarang sudah ada kesetaraan gender, jadi perempuan juga boleh berkontribusi dalam PILKADA Tahun 2020 nantinya. Meskipun nanti tidak bisa menjadi pengawas dalam PILKADA, ibu-ibu masih bisa turut serta melakukan pengawasan secara partisipatif” terang Raras Mulatsih dalam materinya. Tentu masyarakat pasti menginginkan pemimpin yang baik dari Pemilu yang berjalan secara demokratis. Setiap hak pilih masyarakat sangatlah menentukan masa depan daerahnya selama 5 (lima) tahun kedepan. Dari keinginan itu masyarakat dituntut untuk tidak sembarangan menerima Dana tanpa diketahui asal-usulnya. Bisa jadi itu merupakan bagian dari invansi politik. Melanjutkan materinya, Raras Mulatsih menyampaikan tujuan dari pengawasan itu sendiri, yakni: Mewujudkan Pemilu yang demokratis, berjalan tanpa ada Money Politic, Menyuarakan hak pilih masyarakat, dan Berlangsung LUBERJURDIL dan berjalan sesuai regulasi. Selain pengawasan, Bawaslu juga melakukan proses pencegahan. Tentu tindakan mencegah lebih baik dari mengobati. Mengakhiri materinya, Raras Mulatsih menyampaikan Tahapan PILKADA Tahun 2020 di Kabupaten Sragen. Yang mana telah sampai pada tahap pencalonan perseorangan. Jadi, Ia menegaskan pada ibu-ibu dalam kegiatan tersebut apabila ada seseorang atau pihak yang meminjam KTP masing-masing harus menanyakan alasan yang jelas dan siapa pihak yang mencalonkan agar tahu latar belakang orang tersebut. (Indi)

[metaslider id=812] Editor : Humas Bawaslu kabupaten Sragen
Tag
berita