Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Sragen Awasi Coktas PDPB di Desa Celep dan Karangpelem Kedawung

-

Kordiv HPS Moh. Syamsul Arifin mencermati verifikasi data yang dilaksanakan oleh KPU Sragen

Sragen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan pengawasan lapangan kali ini difokuskan di dua titik wilayah Kecamatan Kedawung, yakni Desa Celep dan Desa Karangpelem. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen, Moh. Syamsul Arifin, dengan didampingi Kepala Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (Kasubag HP3S) Eli Julimas, serta Staf Hukum Adi Mujianto.

Dalam pelaksanaannya, tim Bawaslu Sragen mencermati secara langsung proses verifikasi dan pencocokan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh KPU Sragen bersama jajaran pemerintah desa setempat. Pengawasan ini bertujuan memastikan kesesuaian prosedur dalam menindaklanjuti data pemilih, baik pemilih yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih status menjadi anggota TNI/Polri maupun pemilih pemula yang telah Memenuhi Syarat (MS).

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen, Moh. Syamsul Arifin, menegaskan bahwa pengawasan Coktas merupakan langkah untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran daftar pemilih secara berkesinambungan.

"Pengawasan Coktas PDPB di Desa Celep dan Desa Karangpelem ini kami lakukan untuk memastikan KPU Sragen menjalankan prosedur pencocokan data secara akurat, faktual, dan sesuai regulasi. Validitas data pemilih ini hal yang penting, sehingga setiap perubahan status pemilih, terutama pencoretan data TMS maupun penambahan pemilih baru, harus didasari bukti dokumen yang sah dan terverifikasi di lapangan," ujar Moh. Syamsul Arifin di sela-sela kegiatan pengawasan.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa ketelitian dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat menentukan kualitas daftar pemilih pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan berikutnya, sekaligus meminimalisasi potensi kerawanan.

"Melalui pengawasan langsung di tingkat desa seperti ini, kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya atau sebaliknya, warga yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercatat di dalam daftar pemilih. Ketepatan proses PDPB sejak dini akan sangat efektif untuk mencegah timbulnya potensi pelanggaran maupun sengketa proses terkait daftar pemilih di kemudian hari," tambahnya.

Penulis : Brian

Foto : Adi M

Editor : Humas