Lompat ke isi utama

Berita

Kader SKPP Sebagai Agen Penjaga Demokrasi Substantif

Semarang – Akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Ahsanul Minan menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan pasca pemilu oleh para Kader Pengawas Partisipatif. Pernyataan tersebut disampaikan saat Minan menjadi pembicara dalam seminar SKPP di titik Semarang, Senin (4 Oktober 2021).

Minan menegaskan pentingnya posisi kader pengawas yang berasal dari masyarakat, seperti alumni SKPP saat ini. Tidak seperti Bawaslu yang dibatasi kewenangannya mengawasi demokrasi pada tahapan pemilu dan Pilkada, pengawas partisipatif memiliki hak dan wewenang yang lebih luas. Pengawas partisipatif harusnya tidak hanya mengawasi saat pemilihan saja tetapi juga di pasca pemilu atau pemilihan.

Pengawasan pasca pemilu dan pilkada ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa substantif demokrasi berjalan di negara ini. Substantif demokrasi adalah ketika pemerintahan melaksanakan dan mewujudkan apa yang diinginkan oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Posisi Presiden dan Wapres, MPR, DPR, dan pejabat lain seharusnya tidak menempatkan diri sebagai raja yang berkuasa tetapi justru sebagai pelayan masyarakat yang membantu mewujudkan kemakmuran dan harapan masyarakat.

Ahsanul Minan memotivasi peserta SKPP untuk memiliki aksi nyata setelah mengikuti SKPP

Maka dari itu, Minan berharap, kader pengawas alumni SKPP nanti mampu memahami ilmu-ilmu politik dan demokrasi sekaligus mampu mendorong masyarakat untuk bisa terus mengawasi kinerja pemerintah. Alat yang bisa digunakan untuk mengawasi pasca pemilu adalah dengan menggunakan atau menagih janji kampanye peserta pemilu.

Janji kampanye berperan penting sebagai paramater untuk mengukur apakah kinerja pemerintah sudah sesuai atau belum. “Kader SKPP harus bisa menjaga semangat masyarakat untuk terus mengawasi baik saat pemilu atau pasca pemilu, karena pemerintahan tanpa pengawasan cenderung akan korup,” tukas Minan.

Penulis : Arsyan

Foto : Yusuf

Humas Bawaslu Jateng

Tag
berita