Lompat ke isi utama

Berita

JELANG DEKLARASI DESA ANTI POLITIK UANG, BAWASLU SRAGEN MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGUATAN DESA ANTI MONEY POLITIC

Sragen – Menjelang Deklarasi Desa Anti Politik Uang pada 10 November 2019, Bawaslu Kabupaten Sragen mulai melaksanakan kegiatan Pembinaan dan penguatan Desa Anti Politik Uang di kediaman Pujianto warga Dusun Jipangan Desa Jambanan Kecamatan Sidoharjo, Selasa (23/10/2019) malam. Kegiatan Pembinanaan dihadiri oleh pemuda karang taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga sekitar.

Sugino selaku Kepala Desa Jambanan yang turut hadir menyampaikan rasa terima kasih dan sangat mendukung program Desa Anti Politik Uang dari Bawaslu kabupaten Sragen. Diharapkan dengan adanya kegiatan semacam ini, dapat menjadi sarana pembinaan mental terhadap masyarakat mengenai bahaya Politik uang, sehingga nantinya saat mencoblos, masyarakat dapat memilih calon dengan tidak berdasarkan uang yang diberikan tetapi berdasarkan kriteria serta visi misi para calon yang sesuai dengan impian masyarakat.

“Terima kasih kapada Bawaslu Kabupaten Sragen karena telah menunjuk Dusun Jipangan Desa Jambanan sebagai Desa Anti Politik Uang. Saya Sangat mendukung Program Desa Anti Politik Uang dari Bawaslu Kabupaten Sragen, selain menambah pengetahuan masyarakat sekitar mengenai bahaya Politik Uang, diharapkan masyarakat sekitar dapat meninggalakan prakitk-praktik Politik Uang dalam Pemilu, Sehingga masyarakat dapat benar-benar memilih berdasarkan visi misi para calon yang sesuai dengan impian masyarakat” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prsetya dalam kesempataan yang sama menyampaikan dipilihnya Dusun Jipangan Desa Jambanan Kecamatan Sidoharjo tersebut sebagai Desa Anti Politik Uang dikarenakan Bawaslu Kabupaten Sragen telah melihat dari berbagai kegiatan-kegiatan positif yang telah dilaksanakan di desa tersebut berjalan lancar dan sukses.

Materi mengenai Politik Uang disampaikan oleh Khoirul Huda selaku Kordiv HUDATIN Bawaslu Kabupaten Sragen. Dalam pemaparannya, disampaikan bagaimana sebenarnya Politik Uang, apa bentuknya, dan apa dampak dari praktik Politik uang tersebut.

“Diera globalisasi sekarang banyak warga menganggap Politik uang merupakan suatu kewajaran, padahal dampak yang ditimbulkan tidak bisa dipandang sebelah mata. Bahkan sebagian masyarakat menganggap ini merupakan sebuah budaya, yang kalau mereka tidak menerima sejumlah uang, mereka tidak akan memberikan suaranya. Minimnya kesadaran mereka tentang politik, dan minimnya pengetahuan mereka tentang dampak yamg ditimbulkan, membuat mereka cenderung acuh ketika terselenggaranya Pemilu” ujar Huda.

Dengan ditunjuknya Dusun Jipangan Desa Jambanan sebagai Desa anti Politik Uang ini, nantinya dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk memerangi Politik uang. Selain memerangi Politik uang, diharapkan masyarakat sekitar turut serta mengawasi jalannya pemilu dan melaporkan segala bentuk pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Sragen.

[metaslider id=659]

Setelah dilaksanakan pembinaan dan arahan oleh Bawaslu Kabupaten Sragen, pada akhir kegiatan dibentuk Panitia Desa Anti Politik Uang Dusun Jipangan yang nantinya bertugas membantu Bawaslu Kabupaten Sragen dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat Dusun Jipangan Desa Jambanan pada khususnya. (M.Sholihah)

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sragen

Tag
berita