Lompat ke isi utama

Berita

ILMU MEDIASI DALAM PENGAWAS PEMILU

Sragen –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengadakan kegiatan rapat koordinasi penanganan pelanggaran pada kamis, 14/09/2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Bawaslu Kabupaten Sragen.

Pada kesempatan tersebut koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Sragen Kukuh Cahyono menyampaikan terkait pentingnya ilmu mediasi dalam pengawas pemilu.

Dalam pemilu, pengetahuan tentang mediasi sangat penting karena bisa menyelesaikan masalah tanpa adjudikasi. Sebagai jajaran Pengawas pemilu mempunyai pengetahuan tentang mediasi ini penting karena bisa mengurangi sengketa-sengketa yang timbul dalam tahapan pemilu.

Kukuh berharap, ilmu mengenai mediasi ini bisa di serap dan aplikasikan oleh panwascam sehingga permasalahan selesai di tingkat panwascam.

Bawaslu dan jajaranya tidak hanya sebagai pengawas pemilu tetapi juga sebagai penengah dalam setiap sengketa, mencari titik tengah dari sebuah permasalahan yang timbul oleh peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu atau peserta pemilu dengan peserta lainnya guna menghasilkan putusan / kesepakatan yang saling menguntungkan. Bawaslu sebagai seorang mediator tentu tidak boleh berat sebelah atau berpihak kepada salah satu pihak.

“Saat ini belum masuk pada tahapan kampanye, sehingga pengawas pemilu belum bisa melakukan tindakan untuk melarang bakal calon anggota DPRD melakukan sosialisasi. Bahkan sampai saat ini belum pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk lebih tepatnya pengawas pemilu bisa melakukan pengawasan dan pencegahan terlebih dahulu. Jawa tengah ada di peringkat 2 pencegahan terbanyak. Dengan pengawasan yang dilakukan, hasil pengawasan di tuangkan dalam form pengawasan dan dibuat form pencegahan” imbuh Kukuh Cahyono.

Penulis : Nur Rohim
Tag
berita