Lompat ke isi utama

Berita

HINDARI PERBEDAAN PERSEPSI, BAWASLU PUNYA TUGAS JELASKAN TUPOKSI KE MASYARAKAT DI PILKADA 2020

Surakarta – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sadar akan pentingnya pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memahami segala regulasi dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang. Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran dengan Tema “Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan” ini diikuti oleh 136 peserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.(8/12/2019) Kegiatan ini sangat strategis khususnya dalam menghadapi Pilkada 2020. Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diyakini sudah memiliki jam terbang yang cukup tinggi dalam berjibaku mengawal Pemilu 2019. Namu harus diwaspadai bahwa terdapat pola – pola yang tidak sama. Bawaslu memiliki kewenangan dan legalitas sehingga tidak perlu ada keraguan dalam menindak atau melaporkan segala perkara yang mungkin nantinya akan terjadi. Terdapat beberapa perbedaan dalam Pilkada dan Pemilu nantinya dari sisi hasil penanaganan pelanggaran. Jika dalam pemilu output penanganan berupa putusan, nantinya akan berbeda dengan output penanganan dalam pilkada yang hanya sebatas pada rekomendasi. Hingga saat ini publik masih memperbincangkan terkait eksistensi dan mempertanyakan apakah laporan yang sudah disampaikan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. “Kita memiliki PR besar untuk dapat menyampaikan tupoksi Bawaslu, sehingga publik tidak salah persepsi dalam memamahi bawaslu” sebut Fajar dalam pembukaan. Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Jateng juga menegaskan tugas besar Bawaslu harus selalu menyakinkan publik bahwa Bawaslu mampu dan siap menjadi garda terdepan dalam menegakan keadilan.

Tag
berita