Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data, Bawaslu Sragen Tekankan Pentingnya Validitas Data Parpol Berkelanjutan
|
Sragen – Menjelang berakhirnya batas waktu pemutakhiran data dan dokumen partai politik berkelanjutan melalui Sipol semester II tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen memberikan atensi khusus terhadap proses yang sedang berlangsung. Hal ini disampaikan saat Bawaslu Sragen menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor KPU Sragen, Jumat (19/12/2025).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen, Moh. Syamsul Arifin, yang hadir dalam kesempatan tersebut menyoroti sempitnya waktu yang tersedia bagi partai politik. Berdasarkan jadwal akses sistem informasi kepemiluan, partai politik hanya memiliki waktu hingga 26 Desember 2025 untuk memutakhirkan datanya pada semester ini.
Dalam forum yang juga dihadiri perwakilan DPRD, Kesbangpol, dan pengurus Parpol se-Kabupaten Sragen tersebut, Syamsul Arifin menekankan pentingnya akurasi data. Ia mengingatkan bahwa Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan memiliki irisan erat dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
"Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan beririsan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sehingga kami mengimbau kepada Parpol dan KPU Sragen untuk melaksanakannya dengan baik dan tertib agar didapat data yang valid," ujar Syamsul.
Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran, Syamsul mengungkapkan bahwa sehari sebelum pelaksanaan sosialisasi, Bawaslu Sragen telah mengambil langkah proaktif.
"Kemarin Bawaslu Kabupaten Sragen telah menyampaikan surat imbauan pemutakhiran data Parpol secara berkelanjutan kepada KPU Kabupaten Sragen," jelasnya.
Selain itu, Syamsul juga memberikan masukan agar sosialisasi regulasi kepemiluan dapat dilakukan secara berkala. Hal ini dinilai penting untuk menyamakan pemahaman antara Bawaslu, Parpol, dan stakeholder terkait lainnya, guna meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
Sebagai informasi, selain membahas pemutakhiran data Sipol, agenda tersebut juga mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Penulis dan Foto: Brian
Editor: Hum@s