Lompat ke isi utama

Berita

HADIRI PENYULUHAN RANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN PILKADA 2020 : BAWASLU SRAGEN INGATKAN 3 HAL

Sragen - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sragen menggelar kegiatan penyuluhan rancangan perundang-undangan pelaksanaan pilkada 2020 Pada selasa siang (12/11/2019). Kegiatan yang digelar di Aula KPU Kabupaten Sragen tersebut dihadiri oleh Forkompimda, Bawaslu Kabupaten Sragen, Ormas, Tokoh Agama, FKUB dan perwakilan partai peserta Pemilu.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen Minarso, dilanjutkan pemaparan materi oleh komisioner KPU Kabupaten Sragen Suwarsono.  Dalam pembukaannya Minarso menyampaikan kegiatan ini merupakan tahapan pilkada 2020 yang bertujuan untuk mensinergikan penyelenggara pemilu dengan forkompimda, ormas maupun dengan partai politik demi memwujudkan pilkada di Kabupaten Sragen yang lancar, aman, jujur dan adil.

“Kegiatan hari ini merupakan tahapan Pilkada Tahun 2020, kedepannya kami mohon maaf karena akan sering mengundang rekan-rekan semua para pemangku kepentingan di Kabupaten Sragen untuk bersama-sama bersinergi bagaimana mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang lancar, aman, Jujur dan dan adil. Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada bukan hanya kebutuhan kami selaku penyelenggara, tetapi kesuksesan Pilkada merupakan kebutuhan kita semua, sehingga kami membutuhkan sumbangsih saran dari rekan-rekan yg hadir baik instansi terkait maupun Partai politik dan Organisasi Masyarakat, Setiap tahapan Pilkada akan kami laksanakan sebagai antisipasi seandainya kedepannya nanti ada protes dari masyarakat yang mungkin tidak tahu tentang tahapan-tahapan Pilkada” ujar Minarso.

Selanjutnya pamaparan materi oleh Suwarsono selaku Komisoner KPU Kbaupaten Sragen Divisi Hukum dan Pengawasan menerangkan KPU kabupaten Sragen sebagai penyelenggara Pilkada 2020 nantinya mengharapkan saran dan masukan dari rekan-rekan Lintas sektoral untuk merumuskan hal-hal yang dibutuhkan berkaitan dengan penyusunan rancangan perundang-undangan Pelaksanaan Pilkada 2020. Sebagai evaluasi, pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang lalu masih banyak kekurangan, sehingga diharapkan kegiatan pada hari ini mampu mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak agar pelaksanaan Pilkada nantinya bisa berjalan sukses. Keterlibatan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Sragen 2020 terbagi dalam 3 tahapan, diantaranya Keterlibatan dalam penyusunan kebijakan atau peraturan seperti kegiatan pada hari ini, yang selanjutnya adalah Keterlibatan dalam tahapan Pilkada 2020 sebagai contoh terlibat dalam penyelenggaran Pilkada sebagai Petugas TPS, kemudian Keterlibatan dalam evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2020 nantinya apabila dirasa ada yang kurang bisa memberikan masukan dalam Pemilu yang akan datang.

Dalam hal ini, Khoirul Huda selaku Koordinasi Divisi Hukum data dan informasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sragen dalam hal persiapan menghadapi pilkada sragen 2020, mengingatkan 3 hal kepada KPU Kabupaten Sragen didalam forum sosialisasi rancangan peraturan pemilu, diantaranya :

  1. Perlu adanya sosialisasi ttg tahapan pilkada 2020 sebagaimana PKPU 15/2019 dan sudah menjadi keputusan KPU sragen no 111.
  2. Perlu adanya aturan yg jelas atau minimal SOP ttg tupoksi PPDP, dan saran kami adanya PPDP itu harus disosialisasikan agar masyarakat juga berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih.
  3. Perlu juga adanya SOP yg jelas ttg pengisian formulir C1 dalam proses pungut hitung, walaupun sudah dijelaskan didalam buku panduan KPPS akan tetapai tidak ada salahnya jika diringkas dijadikan sebuah SOP yang lebih ringkas dan rigit.

KPU Kabupaten Sragen berpesan kepada seluruh tamu undangan yang hadir untuk ikut meberikan saran, kritik atau protes kepada KPU apabila KPU salah dalam pelaksanaannya. (Adi)

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sragen
Tag
berita