Lompat ke isi utama

Berita

Gugus: DIM yang Berkualitas Sebagai Penyempurna Perbawaslu

Purbalingga – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) “Penyusunan Daftar Inventarisasi  Masalah dalam Pembentukan Peraturan Bawaslu Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” pada Selasa (2 November 2021).

Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga menjadi titik lokasi ketiga pelaksanaan Rakernis ini. Rakernis direncanakan diselenggarakan selama dua hari, hingga Rabu (3 November 2021) dengan mengundang tujuh Bawaslu Kabupaten/Kota. Saat pembukaan acara Rakernis, Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jateng Gugus Risdaryanto menekankan kepada peserta bahwa Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disusun pada kegiatan ini haruslah memiliki kualitas dan berisi masalah yang substansial dan beresiko.

“Usulan DIM kita ini nanti akan diserahkan kepada Bawaslu RI sebagai masukan penyusunan Perbawaslu Pemilu dan Pemilihan yang lebih sempurna. Maka dari itu, saya berharap bapak ibu serius untuk mengikuti Rakernis dan mengutamakan kualitas DIM.” kata Gugus di hadapan tujuh Bawaslu Kabupaten/Kota peserta Rakernis.

Gugus menegaskan bahwa penyusunan DIM ini nantinya harus ada komparasi antara Perbawaslu yang direview dengan Undang–Undang atau Peraturan KPU terkait sehingga dapat meminimalisir ketidaksesuaian.

“Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan memahami perbedaan antara Peraturan KPU, Perbawaslu dan Undang–Undang sebagai tolak ukur penyusunan,” harap Gugus.

Gugus menyatakan bahwa ada Perbawaslu yang lahir berdasarkan Peraturan KPU. Sehingga terdapat beberapa hal yang harus diantisipasi. Misalnya, konten yang tidak relevan, pasal–pasal bersifat multitafsir, substansi  yang belum masuk regulasi, fakta yang bertentangan dan permasalahan baru.

Gugus menekankan pentingnya sebuah keseriusan dalam menyusun DIM

“Menyusun DIM tidak bisa asal–asalan, harus disesuaikan dengan regulasi, komparasi fakta lapangan, dan berdasar kajian,” kata Gugus.

Dalam kesempatan ini, Gugus memberikan contoh kasus seperti peraturan calon tunggal. Minimnya aturan dan referensi mengenai calon tunggal, menimbulkan kesulitan dalam menyusun regulasi tentang pencalonan tunggal. Selain itu, Gugus menilai regulasi pencalonan dalam Undang-Undang sangat sedikit dan lebih banyak mengatur mengenai sosialisasi, sehingga perlu dikaji lebih mendalam.

Gugus kemudian mengajak para peserta Rakernis untuk mencermati kembali adakah masalah di Perbawaslu yang perlu untuk ditindaklanjuti dengan usulan regulasi yang baru. Kecermatan dalam mengkaji dan mengkomparasi antara Perbawaslu dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU menjadi kunci tersusunnya DIM yang berkualitas.

“Inti dari penyusunan DIM tak lain adalah mengkaji dan mensinkronkan sehingga menyusun DIM itu harus dilakukan oleh tim. Oleh karena itu Bawaslu Jateng perlu melibatkan Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mencermati,” tegas Gugus di akhir pembukaan.

Peserta kegiatan rakernis saat menyampaikan usulan

Penulis : Yusuf

Foto : Bima

Humas Bawaslu Jateng : https://jateng.bawaslu.go.id/2021/11/03/gugus-dim-yang-berkualitas-sebagai-penyempurna-perbawaslu/

Tag
berita