Lompat ke isi utama

Berita

GONG TAHAPAN PEMILU 2024 SUDAH DIBUNYIKAN BAWASLU KABUPATEN SRAGEN GELAR RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN

Sragen-Kamis, (23/06/2022) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen gelar rapat Koordinasi penanganan pelanggaran, acara dimulai pada pukul 10:30 WIB, bertempat di aula Bawaslu Kabupaten Sragen, Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen, Staf Bawaslu Kabupaten Sragen, Gozwatuddien dari Kejaksaan Negeri Sragen, Sujudi dari Kepolisian resor Sragen, Nanang Tetuka dari KPU Kabupaten Sragen, Dion Henry Wibowo dari Badan Kesbangpol Kabupaten Sragen, dan  Joko Susilo dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen,

Rapat dibuka oleh Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Budhi menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran semuanya, Setelah dikeluarkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni Tahun 2022. Rapat koordinasi pada siang hari ini merupakan rapat koordinasi awal setelah tahapan pemilu 2024 dimulai, Pada bulan juli sudah kami agendakan untuk rapat koordinasi lagi dengan pembahasan yang lebih intens dan akan melibatkan stakeholder yang lebih banyak lagi, agar persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 lebih baik.

Widodo selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sragen  menyampaikan bahwa rapat koordinasi awal ini merupakan  Kegiatan yang sudah digariskan oleh lembaga Bawaslu Republik Indosiar dan Provinsi untuk direalisir sebagai persiapan, perencanaan mulainya tahapan pemilu serentak 2024, Rencana Kerja tahun 2022 yang mengambil leading sector persiapan Penanganan Pelanggaran Koordinasi dan komunikasi sejak dini dengan stakeholders, ikhtiar untuk persiapan dan perencanaan berbasis pengalaman lapangan dan pengetahuan hukum agar memiliki akurasi yang tinggi untuk prediksi efektifitas pencegahan dan efektifitas penanganan pelanggaran.

“Penanganan pelanggaran pemilu harus dipersiapkan dari sekarang, berupa substansi hukum,, instansi terkait dan sosialsiasi dari awal, masing– masing instansi yang terlibat dalam Penanganan Pelanggaran dapat mengidentifikasi dan menyiapkan dari sekarang seperti personil, aturan hukum, strategi yang berbasis refleksi pengalaman. Penanganan pelanggaran Pemilu/Pilkada serentak 2024 pasti memiliki tingkat tantangan yang lebih berat dan besar. Rapat Koordinasi awal Pada siang hari ini adalah bagian dari solusi jitu”. Terang Dodo.

Sebelum rapat koordinasi selesai instansi yang terundang diminta untuk memberikan saran dan masukan terkait persiapan penanganan pelanggaran.

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita